Jatim Punya Perda PPA, Ini Strategi Cegah Kekerasan di Sekolah
DPRD Jawa Timur menegaskan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dapat menjadi solusi konkret mencegah kekerasan di sekolah melalui optimalisasi TPPKS dan kolaborasi lintas sektor.
SURABAYA — Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (Perda PPA) yang digagas Komisi E DPRD Jawa Timur kini dapat digunakan sebagai instrumen hukum untuk mencegah dan menangani ancaman kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah. Namun, efektivitas regulasi tersebut sangat bergantung pada pelaksanaan yang konsisten dan terukur oleh seluruh pemangku kepentingan.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menegaskan Perda PPA telah mengakomodasi langkah mitigatif, preventif, hingga kuratif dalam penanganan kekerasan terhadap anak, termasuk yang terjadi di satuan pendidikan.
“Perda PPA yang kami gagas sudah mengatur secara komprehensif pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak, termasuk di sekolah,” ujar Puguh, Jumat (16/01/2026).
Dorongan penguatan regulasi ini sejalan dengan sikap DPRD Jatim yang sebelumnya meminta visum gratis bagi korban kekerasan sebagai bagian dari perlindungan menyeluruh.
(Baca Selengkapnya: Perda PPA diperkuat agar korban kekerasan perempuan dan anak mendapat perlindungan medis tanpa hambatan biaya)
TPPKS Didorong Aktif di Seluruh Sekolah
Puguh menjelaskan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah (TPPKS). Keberadaan tim ini merupakan hasil dorongan dan inisiasi Komisi E DPRD Jatim.
“Atas dorongan Komisi E, kami bahkan turun langsung ke sekolah-sekolah untuk memastikan TPPKS berjalan aktif dan progresif,” terang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Menurutnya, TPPKS telah disupervisi di seluruh wilayah Jawa Timur dan diharapkan menjadi instrumen utama dalam mencegah, menanggulangi, serta menangani kasus kekerasan, perundungan (bullying), maupun bentuk kekerasan lainnya di sekolah.
Urgensi penguatan TPPKS semakin relevan mengingat tingginya kasus kekerasan anak di Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir
(Baca Selengkapnya: DPRD Jatim mendorong perda perlindungan anak menyusul tingginya kasus kekerasan)
Kolaborasi Lintas Sektor dan Peran Keluarga
Puguh menekankan, penanganan kekerasan di sekolah tidak dapat dibebankan hanya kepada institusi pendidikan. Diperlukan kerja sama lintas sektor yang melibatkan guru, orang tua, keluarga, serta masyarakat.
“Kerja sama lintas sektor sangat penting karena pendidikan anak tidak hanya berlangsung di sekolah, tetapi juga di rumah dan lingkungan sosial,” jelasnya.
Ia menyoroti media sosial sebagai salah satu pintu masuk perubahan perilaku, moralitas, dan karakter anak. Oleh karena itu, pembatasan penggunaan gadget dinilai menjadi salah satu rekomendasi penting dalam pencegahan kekerasan.
“Jika pintu masuk perubahan perilaku anak berasal dari media sosial, maka penggunaan gadget harus dibatasi secara bijak,” tegas legislator asal Malang tersebut.
Selain itu, apabila kekerasan dipicu oleh kurangnya kasih sayang di rumah, TPPKS perlu mengundang orang tua atau wali murid untuk diberikan pemahaman bahwa pendidikan karakter tidak cukup dilakukan di sekolah, tetapi harus diperkuat di lingkungan keluarga.
Pendekatan ini sejalan dengan berbagai upaya DPRD Jatim dalam menangani kasus kekerasan anak, termasuk pendampingan pemulihan korban.
(Baca Selengkapnya: DPRD Jatim mendorong pendampingan dan pemulihan korban kekerasan anak secara menyeluruh)
Keteladanan Guru Jadi Kunci Pendidikan Karakter
Puguh menegaskan, keteladanan pendidik merupakan faktor krusial dalam membentuk karakter siswa. Guru diharapkan tidak hanya berinteraksi dalam konteks akademik, tetapi juga menjadi contoh perilaku positif dan komprehensif bagi peserta didik.
“Keteladanan guru sangat penting. Pendidikan harus menyentuh aspek karakter, moralitas, dan perilaku anak secara menyeluruh,” pungkasnya.










