Perda Pengelolaan Sampah Regional Harus Segera Dijalankan, DPRD Jatim: Sampah Capai 9 Juta Ton per Tahun
DPRD Jawa Timur mendesak Pemprov Jatim segera mengimplementasikan Perda Pengelolaan Sampah Regional menyusul timbunan sampah yang mencapai 8–9 juta ton per tahun.
Surabaya – DPRD Jawa Timur mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur segera mengimplementasikan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Regional. Pasalnya, Jawa Timur kini berada dalam kondisi darurat sampah dengan timbunan mencapai 8–9 juta ton per tahun.
Komisi D Soroti Mandeknya Implementasi Perda
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif, menegaskan bahwa kondisi sampah di Jawa Timur telah memasuki fase darurat. Namun demikian, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional hingga kini belum diimplementasikan secara nyata.
“Data terbaru menunjukkan Jawa Timur sedang mengalami darurat sampah. Jumlah timbunan mencapai 8–9 juta ton per tahun. Ini warning agar persoalan lingkungan akibat sampah tidak berkembang menjadi bencana,” ujar Khusnul Arif, Selasa (03/02/2026).
Ia menyoroti lemahnya respons pemerintah daerah terhadap persoalan sampah meskipun regulasi telah tersedia. Hingga saat ini, menurutnya, belum ada satu pun kabupaten atau kota di Jawa Timur yang benar-benar melaksanakan pengelolaan sampah berbasis regional sebagaimana diamanatkan dalam Perda tersebut.
“Sampai hari ini belum ada kabupaten atau kota yang melaksanakan pengelolaan sampah regional,” tegasnya.
Timbunan Sampah Jadi Ancaman Lingkungan dan Air Bersih
Khusnul Arif menilai persoalan sampah bukan isu baru di Jawa Timur. Wacana pengelolaan sampah regional pernah digulirkan di kawasan Gerbangkertosusila—meliputi Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan—serta di wilayah Kediri Raya. Namun, rencana tersebut berhenti di tengah jalan tanpa realisasi.
Persoalan sampah bahkan telah berdampak pada kualitas lingkungan dan air bersih di sejumlah daerah, seperti Malang Raya (baca selengkapnya: ancaman sampah terhadap sumber air bersih mendorong DPRD Jatim meminta langkah konkret pengelolaan lingkungan – https://dprd.jatimprov.go.id/berita/14627/sampah-jadi-ancaman-air-bersih-di-malang-raya-dewanti-rumpoko-inilah).
Berdasarkan data hingga 2025, potensi timbunan sampah di Jawa Timur mencapai sekitar 8–9 juta ton per tahun. Jumlah tersebut dinilai sangat besar dan akan menjadi beban berat jika tidak diantisipasi dengan sistem pengelolaan yang terencana dan terintegrasi.
“Dengan jumlah seperti itu, kesiapan kita untuk mengelola dan menampung sampah akan semakin berat. Tidak cukup hanya mengandalkan TPS 3R, dan tidak semua daerah bisa mengembangkan pembangkit listrik tenaga sampah seperti TPA Benowo,” jelasnya.
PLTSa Tidak Bisa Jadi Solusi Tunggal
Menurut Khusnul Arif, tidak semua kabupaten dan kota memiliki volume sampah yang memadai untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Pasalnya, fasilitas PLTSa membutuhkan sedikitnya 1.000 ton sampah per hari agar dapat beroperasi secara optimal.
Karena itu, Komisi D DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan intervensi nyata kepada pemerintah kabupaten dan kota agar segera membentuk sistem pengelolaan sampah regional. Intervensi tersebut dapat berupa stimulus maupun dukungan kebijakan dari Pemprov Jatim.
“Kita mendorong Pemprov Jatim memberikan intervensi agar pemerintah kabupaten dan kota tergerak membentuk pengelolaan sampah regional. Harus ada pilot project dan pionirnya. Kalau tidak dimulai, masyarakat akan terus merasa tidak nyaman dengan persoalan sampah,” tegasnya.
Upaya pengurangan sampah di tingkat daerah juga menjadi perhatian DPRD Jatim, seperti dorongan Komisi D agar produksi sampah dapat diminimalisir sejak dari sumbernya (baca selengkapnya: Komisi D DPRD Jatim meminta langkah konkret pengurangan produksi sampah di daerah – https://dprd.jatimprov.go.id/berita/14052/komisi-d-inginkan-ada-langkah-minimalisir-produksi-sampah-di-kediri).
Dorong Kolaborasi Antarwilayah
Khusnul Arif menyinggung pengalaman di wilayah Kediri Raya. Menurutnya, pengelolaan sampah regional antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan Pemerintah Kota Kediri sempat hampir terealisasi. Namun, rencana tersebut batal setelah Pemerintah Kota Kediri memperoleh hibah lahan tempat pembuangan akhir (TPA) dari PT Gudang Garam.
“Seandainya Pemerintah Kabupaten Kediri tetap berinisiatif mengajukan pengelolaan sampah regional, harus ada partner dari kabupaten terdekat. Minimal lebih dari satu pemerintah daerah,” ujarnya.
Ke depan, Komisi D DPRD Jawa Timur berkomitmen mendorong semua pihak, termasuk DLH Provinsi Jawa Timur, untuk membuka ruang komunikasi dengan pemerintah kabupaten dan kota. DPRD Jatim juga akan menjalin komunikasi dengan DPRD daerah agar persoalan sampah kembali menjadi perhatian serius, termasuk dengan melibatkan peran masyarakat dan kelompok perempuan sebagai penggerak inovasi pengelolaan sampah (baca selengkapnya: DPRD Jatim mendorong perempuan daerah menjadi motor inovasi pengelolaan sampah – https://dprd.jatimprov.go.id/berita/14193/dprd-jatim-dorong-perempuan-blitar-jadi-penggerak-inovasi-pengelolaan).
“Kami akan mengingatkan kembali semua pihak agar persoalan sampah ini tidak berkembang menjadi bencana di kemudian hari,” pungkas politisi asal daerah pemilihan Kediri tersebut.










