gerbang baru nusantara

Komisi D Inginkan ada Langkah Minimalisir Produksi Sampah di Kediri

Anggota Komisi D DPRD Jatim Khusnul Arif menyampaikan, Kediri raya sudah darurat sampah, karena untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Sekoto Kecamatan Badas Kabupaten Kediri dan TPST Klotok Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto Kota Kediri sudah over kapasitas

Adi Suprayitno
Rabu, 07 Mei 2025
Bagikan img img img img
Anggota Komisi D DPRD Jatim Khusnul Arif

Anggota Komisi D DPRD Jatim Khusnul Arif menyampaikan, Kediri raya sudah darurat sampah, karena untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Sekoto Kecamatan Badas Kabupaten Kediri dan TPST Klotok Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto Kota Kediri sudah over kapasitas

Anggota Fraksi NasDem DRPD Jatim itu berharap lebih intensifkan bimbingan teknik yaitu tentang pengelolaan sampah, diharapkan bisa mengurangi timbulan sampah mulai dari masyarakat, di TPS hingga TPA.

Dengan adanya populasi penduduk Kediri yang mencapai 1, 6 juta jiwa ini, tentunya potensi timbunan sampah terus meningkat.

 ”Hal itu bisa lebih parah jika ekonomi meningkat, produksi sampah akan menjadi ancaman. Dengan melimpahnya sampah, TPST yang berada di kawasan Klotok Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto Kota Kediri over kapasitas.

"Karena kalau dulu kemasan makanan menggunakan daun pisang, daun jati, kini karena perkembangan ekonomi berubah menjadi bahan plastik, akrilik, tentu ini problem dalam penanganan sampah, ” tuturnya.

Khusnul menyebut kabar yang didapatnya, TPA Sekoto akan overload pada tahun 2027 karena sampah di Kabupaten Kediri mencapai 670 ton/hari.

Dengan adanya bimbingan teknis pengelolaan sampah akan menemukan solusi. Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi porsi sampah dari hulu sampai sampai ke hilir. Terutama ke TPA Sekoto.

Khusnul Arif berharap untuk Kabupaten dan khusus nya Kota Kediri persoalan sampah ini segera ada perencanaan yang baik. Mengingat ketika bicara membangun TPST regeonal ini juga perlu waktu yang cukup lama.

”Maka dengan Perda nomor 9 tahun 2022 dari provinsi jawa timur, terkait dengan pembuatan tempat pembuangan sampah regional yang masih belum terealisasi, secepatnya bisa terealisasi, ” paparnya.

Selain itu Khusnul Arif meminta kepada pemerintah Kota Kediri yang menarik diri dari program kerja sama TPS regeonal untuk mengkaji ulang.

Komisi D optimis Pemprov Jawa Timur akan mem-back up untuk mencari solusi supaya penerapan Perda nomor 9 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional sehingga persoalan sampah bisa teratasi.

” Saya mendorong pemerintah Kota Kediri khususnya, untuk mengkaji ulang apa yang menjadi keputusan untuk menarik diri atas kerjasama TPS regional dengan Kabupaten Kediri ini dikaji ulang, dipersiapkan segala sesuatunya, ” ungkapnya.

Dalam mengatasi persoalan sampah, Khusnul Arif dalam setiap ada kesempatan saat reses, saat sosialisasi, saat bertatap muka dengan warga, persoalan sampah pasti disampaikan.

” Setiap desa pasti ada persoalan sampah, karena banyak desa yang belum memiliki TPST karena keterbatasan lahan. Maka dorongan pemerintah daerah pembina provinsi untuk mensolusikan ini, biar nanti secepatnya masyarakat ini bisa nyaman, ” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu