Fraksi PDIP DPRD Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak harus dijadikan portal antisipasi pernikahan dini
Fraksi PDIP DPRD Jawa Timur meminta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dijadikan instrumen utama pencegahan pernikahan dini yang masih tinggi di Jawa Timur.
Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih tergolong tinggi. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama per 10/01/2026, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 7.590 pernikahan pasangan di bawah usia 19 tahun di Jawa Timur.
Dari jumlah tersebut, 6.453 kasus melibatkan pengantin perempuan di bawah umur, sementara 1.137 kasus melibatkan pengantin laki-laki di bawah umur. Data ini menunjukkan bahwa anak perempuan masih menjadi kelompok paling rentan dalam praktik pernikahan dini.
PDIP Nilai Pernikahan Dini Alarm Serius
Ketua Fraksi PDIP DPRD Jawa Timur, Wara Sundary Renny Pramana, menilai tingginya angka pernikahan usia anak menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial, kesehatan, hingga pendidikan.
“Pernikahan dini berdampak panjang, terutama bagi anak perempuan. Risiko putus sekolah, kematian ibu melahirkan, hingga kemiskinan struktural sangat besar. Ini harus ditangani secara sistematis,” ujarnya, Kamis (29/01/2026).
Berdasarkan data wilayah, Kabupaten Pasuruan mencatat angka tertinggi dengan 986 kasus, disusul Kabupaten Malang sebanyak 843 kasus dan Kabupaten Banyuwangi 613 kasus. Sementara daerah dengan jumlah kasus terendah tercatat di Kota Madiun (6 kasus), Kota Mojokerto (12 kasus), dan Kabupaten Sampang (27 kasus).
Perda Harus Jadi “Portal” Pencegahan
Perempuan yang akrab disapa Bunda Wara ini menegaskan bahwa tingginya disparitas antarwilayah menunjukkan perlunya pendekatan kebijakan yang lebih spesifik sesuai karakter daerah. Ia menekankan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Timur yang disahkan pada 2025 harus segera diimplementasikan secara konkret.
“Perda ini jangan hanya menjadi dokumen hukum. Harus diterjemahkan ke dalam program nyata, mulai dari pencegahan, pendampingan korban, hingga edukasi masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak harus benar-benar menjadi portal utama dalam mengantisipasi pernikahan dini. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pernikahan dini serta pentingnya pendidikan bagi anak.
Sejalan dengan itu, Fraksi PDIP DPRD Jatim juga mendorong penguatan kebijakan turunan, termasuk usulan layanan pendukung korban dalam regulasi daerah (baca selengkapnya: PDIP Jatim mendorong penguatan layanan perlindungan perempuan dan anak dalam pembahasan Raperda – https://dprd.jatimprov.go.id/berita/15236/pdip-jatim-dorong-visum-gratis-dalam-raperda-perlindungan-perempuan-an).
Dorong Pendampingan dan Penegakan Hukum
Anggota Komisi E DPRD Jatim ini menambahkan, pemerintah daerah perlu melakukan pendampingan kepada keluarga yang berisiko melakukan pernikahan dini, memperketat implementasi hukum, serta meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak, terutama di wilayah terpencil. Kerja sama lintas sektor, termasuk dengan organisasi kemasyarakatan, juga dinilai penting.
“Pernikahan dini adalah persoalan kompleks yang membutuhkan kerja sama semua pihak. Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan,” katanya.
Komitmen tersebut, lanjutnya, sejalan dengan urgensi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak di tengah berbagai tantangan sosial di Jawa Timur (baca selengkapnya: urgensi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai payung hukum perlindungan di daerah – https://dprd.jatimprov.go.id/berita/14426/urgensi-perda-perlindungan-perempuan-dan-anak-di-jawa-timur-di-tengah).
Peran Dinas P3A Diperkuat
Bendahara DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini juga mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (P3A) untuk berperan lebih aktif, khususnya dalam penguatan sosialisasi bahaya pernikahan dini dan pendampingan di daerah rawan kasus.
“Dinas P3A harus hadir sampai tingkat desa. Kolaborasi dengan sekolah, tokoh agama, dan keluarga sangat penting agar anak-anak kita terlindungi,” pungkas anggota DPRD Jatim dari daerah pemilihan Kediri tersebut.
Upaya ini sejalan dengan komitmen Komisi E DPRD Jatim dalam memperkuat kebijakan perlindungan perempuan dan anak melalui fungsi legislasi dan pengawasan (baca selengkapnya: Komisi E DPRD Jatim menegaskan komitmen perlindungan perempuan dan anak melalui regulasi daerah – https://dprd.jatimprov.go.id/berita/14173/komitmen-perlindungan-perempuan-dan-anak-komisi-e-dprd-jatim-ajukan-r).










