gerbang baru nusantara

Fraksi PDIP DPRD Jatim Perjuangkan Layanan Visum Gratis di Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak

Fraksi PDIP DPRD Jatim memperjuangkan layanan visum gratis dan pemulihan menyeluruh bagi korban kekerasan dalam Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak.

Ari Setiabudi
Selasa, 09 Desember 2025
Bagikan img img img img
Dr. Sri Untari Bisowarno memperjuangkan layanan visum gratis bagi korban kekerasan dalam pembahasan Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak di DPRD Jatim.

SURABAYA — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Jawa Timur mendorong penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui penyediaan layanan visum medis gratis serta penanganan korban hingga tahap terminasi atau pemulihan menyeluruh dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelindungan Perempuan dan Anak.

Penasehat Fraksi PDIP DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, menegaskan bahwa visum merupakan kebutuhan mendasar bagi korban kekerasan seksual, namun sering kali sulit diakses karena faktor biaya.

“Kalau ada kebutuhan visum, DNA, semuanya harus gratis dan dibiayai APBD. Utamanya bagi warga miskin dan pra-sejahtera, tidak boleh ditarik biaya apa pun,” tegas Sri Untari, Selasa (09/12/2025).


Dorong Penetapan 14 Rumah Sakit Pemberi Visum Gratis

Sri Untari menjelaskan bahwa pihaknya di Komisi E mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan 14 rumah sakit yang wajib memberikan layanan visum secara gratis dan dibiayai penuh APBD. Ketentuan ini akan diatur dalam Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak yang kini dibahas di Komisi E.

Isu perlindungan perempuan dan anak sebelumnya juga telah menjadi sorotan sejumlah fraksi di DPRD Jatim, termasuk perhatian terhadap keamanan perempuan dan urgensi payung hukum perlindungan.

Baca Selengkapnya: Isu perlindungan perempuan agar Jatim menjadi provinsi ramah anak dan perempuan

Baca Selengkapnya: Kebutuhan payung hukum di Provinsi Jawa Timur untuk perlindungan korban kekerasan


Pemulihan Korban Harus Menyeluruh, Tidak Berhenti pada Tahap Visum

Ketua Komisi E tersebut menekankan bahwa penanganan korban kekerasan tidak boleh berhenti pada pelaporan dan pemeriksaan medis. Raperda ini diarahkan agar pemulihan dilakukan secara lengkap, mulai rehabilitasi sosial, pendampingan psikologis, hingga pemulihan ekonomi.

“Kami berusaha memastikan perlindungan perempuan dan anak tidak hanya saat kejadian, tetapi juga pasca-kejadian. Korban harus pulih secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa banyak korban kehilangan rasa aman dan kepercayaan diri, bahkan mengalami guncangan ekonomi akibat kekerasan yang dialami.


Kasus Kekerasan Anak Meningkat, Banyak Terjadi di Lingkungan Keluarga

Sri Untari juga menyoroti meningkatnya kasus kekerasan pada pelajar SD, SMP, dan SMA di Jawa Timur. Yang paling memprihatinkan, sebagian besar kasus terjadi di lingkungan keluarga.

“Kasus terbanyak justru dari lingkungan keluarga sendiri. Keluarga harusnya tempat paling aman, tetapi perempuan dan anak kita banyak disakiti di situ,” paparnya.

Peningkatan kasus ini juga menjadi perhatian DPRD Jatim dalam rapat-rapat sebelumnya, terutama terkait tingginya angka kekerasan perempuan dan perlunya percepatan pembahasan Raperda.

Baca Selengkapnya: Peningkatan kasus kekerasan perempuan di Jawa Timur


Optimalkan Peran TPPKAS di Sekolah

Selain keluarga, sekolah disebut memiliki peran penting dalam mendeteksi dan menangani dini kasus kekerasan. Sri Untari menilai Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pelindungan Perempuan dan Anak Sekolah (TPPKAS) harus lebih dioptimalkan.

“Sekolah juga memiliki peran penting melalui tim TPPKAS. Di lapangan, sekolah cukup serius, tetapi karena ini masih baru, polanya masih terus dicari,” tuturnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu