BPJS Nonaktif, DPRD Jatim Tegaskan Rumah Sakit Tetap Wajib Terima Pasien
Achmad Iskandar DPRD Jatim menegaskan rumah sakit wajib tetap melayani pasien meski kepesertaan BPJS nonaktif akibat pemutakhiran data PBI JKN per 01/02/2026.
Achmad Iskandar: Pelayanan Pasien BPJS Tidak Boleh Terhenti
Surabaya – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim), Achmad Iskandar, menegaskan rumah sakit tetap wajib melayani pasien meski kepesertaan BPJS Kesehatan mereka dinonaktifkan akibat kebijakan pemutakhiran data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk menolak pasien meskipun kepesertaannya dinonaktifkan oleh BPJS,” ujar Achmad Iskandar di Surabaya, Kamis (19/02/2026).
Politikus Partai Demokrat tersebut menyatakan penonaktifan kepesertaan BPJS PBI bersifat administratif dan tidak boleh mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan.
“Pelayanan fasilitas BPJS harus tetap didapat oleh masyarakat. Ini yang utama. Jangan sampai masyarakat kesulitan mengakses layanan kesehatan,” tegasnya.
Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI JKN Picu Kisruh
Penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI dalam program JKN berlaku sejak 01/02/2026. Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tentang pemutakhiran data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.
Namun, di lapangan, keputusan administratif tersebut memunculkan persoalan serius. Banyak warga miskin baru mengetahui status kepesertaan BPJS mereka nonaktif saat sudah berada di fasilitas kesehatan.
Lebih dari 100 pasien cuci darah dilaporkan terdampak kebijakan ini. Di Semarang, sejumlah warga miskin harus bolak-balik mengurus proses reaktivasi kepesertaan sambil menahan kondisi medis yang mendesak.
Situasi tersebut menegaskan bahwa dalam layanan kesehatan, kekeliruan data bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut keselamatan jiwa pasien.
DPRD Jatim Tekankan Hak Dasar atas Layanan Kesehatan
Achmad Iskandar menekankan bahwa akses layanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang harus dijamin negara dan penyelenggara fasilitas kesehatan.
Ia meminta rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tetap memberikan pelayanan medis, terutama dalam kondisi darurat.
Menurutnya, persoalan administrasi kepesertaan dapat diselesaikan melalui mekanisme verifikasi dan reaktivasi, tanpa mengorbankan pelayanan pasien BPJS.
DPRD Jatim melalui Komisi E memastikan akan melakukan fungsi pengawasan terhadap dampak penonaktifan peserta PBI JKN agar tidak merugikan masyarakat miskin dan kelompok rentan.










