Tanggapi Penutupan SPPG, Rasiyo Tegaskan Sepenuhnya Kewenangan BGN
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Rasiyo menegaskan bahwa evaluasi dan penutupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana teknis program Makan Bergizi Gratis.
DPRD Jatim Soroti Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
Surabaya — Maraknya pemberitaan terkait program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang diduga menyajikan makanan bermasalah bagi siswa memicu perhatian berbagai pihak, termasuk anggota legislatif.
Kasus tersebut bahkan berdampak pada penutupan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo, menyampaikan bahwa evaluasi terhadap operasional SPPG sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).
“SPPG sempat menjadi sorotan. Ada masukan dari masyarakat dan kalangan akademisi seperti Universitas Gadjah Mada. Karena itu saat ini BGN melakukan evaluasi terhadap SPPG yang ada,” ujar Rasiyo di ruang Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya, DPRD Jawa Timur juga telah mengingatkan pengelola SPPG agar menjaga kualitas makanan dalam program MBG demi mencegah kejadian makanan tidak layak konsumsi bagi siswa
Baca selengkapnya:
Penutupan SPPG Bergantung pada Standar Teknis BGN
Rasiyo menjelaskan setiap SPPG wajib memenuhi ketentuan teknis yang telah ditetapkan oleh BGN. Apabila fasilitas tersebut tidak memenuhi standar, maka penutupan dapat dilakukan oleh lembaga tersebut.
“SPPG memiliki sejumlah ketentuan. Jika tidak memenuhi standar yang ditentukan, tentu bisa ditutup. Itu kewenangan dari Badan Gizi Nasional,” jelas mantan Sekretaris Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut.
Ia menambahkan bahwa DPRD Jawa Timur hanya memberikan dukungan dari sisi kebijakan, sementara aspek teknis operasional sepenuhnya berada di bawah kewenangan BGN.
“Kalau soal teknis, saya tidak terlalu memahami secara detail. Yang memahami teknisnya adalah BGN,” ujarnya.
Menurut Rasiyo, operasional SPPG harus memenuhi berbagai standar fasilitas, mulai dari luas lahan hingga sarana pengolahan makanan.
“Misalnya, area SPPG harus memiliki ukuran tertentu, seperti lahan sekitar 10 × 20 meter,” terangnya.
Selain itu, fasilitas dapur, ruang pendingin, hingga sistem pengelolaan limbah juga harus tersedia sesuai standar operasional yang telah ditetapkan.
Kasus keracunan makanan dalam program MBG sebelumnya juga sempat terjadi di sejumlah daerah dan menjadi perhatian DPRD Jawa Timur agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan SPPG, Selain evaluasi, DPRD Jawa Timur juga mendorong penguatan operasional SPPG di daerah agar program pemenuhan gizi dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
Baca selengkapnya:
-
Desakan DPRD Jatim untuk evaluasi total SPPG setelah ratusan siswa mengalami keracunan makanan program MBG di Mojokerto
-
dorongan DPRD Jatim agar SPPG Kediri segera beroperasi guna mendukung keberhasilan program pemenuhan gizi masyarakat
DPRD Jatim Soroti Pendataan Anak Berkebutuhan Khusus
Di sisi lain, Rasiyo juga menyoroti pentingnya pendataan anak berkebutuhan khusus di Jawa Timur agar pemerintah daerah dapat menyiapkan fasilitas pendidikan yang sesuai.
Menurutnya, data yang akurat sangat diperlukan untuk memastikan kesiapan fasilitas pendidikan, baik melalui Sekolah Luar Biasa (SLB) maupun sekolah umum.
“Nanti kami akan meminta Dinas Pendidikan Jawa Timur melakukan pendataan. Berapa sebenarnya jumlah anak usia sekolah yang berkebutuhan khusus, mulai dari tingkat SD hingga SMP,” pungkasnya.










