gerbang baru nusantara

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Dorong Sanksi Tegas Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan

DPRD Jatim dorong sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayar THR. Pengawasan diperkuat jelang Lebaran 2026 untuk lindungi hak buruh.

Yuli Iksanti
Sabtu, 14 Maret 2026
Bagikan img img img img
Deni Wicaksono, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, mendorong sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja.

DPRD Tegaskan THR Hak Buruh, Bukan Bonus

Persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) antara buruh dan pengusaha kembali menjadi sorotan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Deni Wicaksono, menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi kepada pekerja.

Berdasarkan data Posko THR Keagamaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur per Sabtu (14/03/2026), tercatat 20 laporan pengaduan dari pekerja. Dari jumlah tersebut, 11 laporan masih dalam proses, sedangkan 9 laporan telah selesai.

“Jika kita jujur, THR itu bukan bonus, melainkan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh yang harus dipenuhi secara proporsional,” ujar Deni.

Baca selengkapnya:

 

DPRD Minta Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Deni mendorong pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan.

Ia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan hingga batas akhir pembayaran THR. Apabila ditemukan pelanggaran, DPRD akan mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah tegas.

“Kita tunggu sampai batas akhir. Jika tidak dilaksanakan, kami akan mendorong pemerintah provinsi untuk mengambil tindakan,” tegasnya.

Sebagai wakil rakyat, ia juga akan berkoordinasi dengan Disnaker dan pihak terkait guna memastikan seluruh pekerja menerima haknya sebelum Idulfitri.

“Kami akan melakukan pengawasan bersama agar tidak ada buruh yang haknya tidak terpenuhi,” ujarnya.

Baca selengkapnya:

 

Pelanggaran THR Masih Berulang, Buruh Minta Sanksi Nyata

Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengungkapkan bahwa pelanggaran THR masih terus terjadi setiap tahun dengan pola yang berulang.

Pengurus DPW FSPMI Jawa Timur, Nuruddin Hidayat, menyebut terdapat enam jenis pelanggaran yang sering terjadi, antara lain THR tidak dibayar, dibayar tidak penuh, keterlambatan pembayaran, pembayaran dicicil, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang Lebaran.

Pada 2025, tercatat 56 laporan dari 1.811 buruh yang masuk ke posko THR yang didirikan FSPMI bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2024 yang mencatat 24 pengaduan dari 1.203 pekerja.

Wilayah Mojokerto, Gresik, dan Sidoarjo menjadi daerah dengan tingkat pelanggaran tertinggi di Jawa Timur.

Baca selengkapnya:

 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu