gerbang baru nusantara

Komisi E DPRD Jatim Siap Terima Pengaduan THR 2023

Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim), meminta kepada para Pengusaha untuk taat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja atau karyawannya. Bahkan pihaknya siap menerima pengaduan terkait THR.

Anik Hasanah
Senin, 03 April 2023
Bagikan img img img img
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Hari Putri Lestari

Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim), meminta kepada para Pengusaha untuk taat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja atau karyawannya. Bahkan pihaknya siap menerima pengaduan terkait THR.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Hari Putri Lestari menjelaskan, sebagaimana Surat Edaran Menaker nomor M/2/HK.04.00/III/2023, bahwa yang berhak menerima THR adalah karyawan yang telah bekerja selama minimal satu bulan secara terus menerus.

"Penerima THR adalah pekerja memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Dan itu Tunjangan Hari Raya diberikan baik karyawan tetap atau kontrak," ujarnya, Senin (3/4/2023).

Oleh karena itu, dijelaskan HPL sapaan akrabnya, Perusahaan atau Pengusaha wajib memberikan THR secara penuh bagi karyawannya yang telah bekerja selama minimal satu tahun. Namun bagi yang kurang dari satu tahun, dihitung lama bekerja dibagi 12 kali gaji.

"SE itu juga mengatur, perusahaan wajib membayar THR secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Diberikan semakin cepat semakin semakin baik dan tidak lebih dari paling lambat 7 hari dari hari raya," katanya.

Oleh karena itu, HPL mendorong para pekerja atau karyawan bisa mendapatkan hak haknya. Apabila belum mendapatkan hak berupa THR, dapat segera melaporkan ke Posko yang disediakan oleh Disnakertrans Jatim maupun Kabupaten Kota, serta ke Dewan Jatim.

"Laporkan kepada Dinas Tenaga Kerja, apabila tidak ada tindak lanjut dari Dinas Tenaga Kerja, bisa dilaporkan ke Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur," tegasnya.

Sementara itu, Disnakertrans Jatim akan membentuk Posko Pengaduan THR, sebanyak 55 titik yang tersebar di seluruh Kabupaten Kota di Jatim. Baik di Disnaker yang ada di 38 Kabupaten Kota, juga UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu