Berita
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur
Komisi E

Singkronkan UU Cipta Kerja, Pemprov Jatim Revisi Perda RTRW Provinsi Jatim Tahun 2011-2031

Dalam rangka memenuhi amanah UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, Pemprov Jatim mengajukan usulan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jatim 2023-2043.

Fathis Su'ud Jumat, 27 Oktober 2023

Dalam rangka memenuhi amanah UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, Pemprov Jatim mengajukan usulan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jatim 2023-2043.

"Raperda ini merupakan revisi Perda No.5 Tahun 2012 tentang RTRW Provinsi Jatim 2011-2031," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat membacakan Nota Penjelasan Gubernur Jatim terhadap Raperda RTRW Provinsi Jatim 2023-2043 di ruang paripurna DPRD Jatim, Jumat (27/10/2023).

Diantara persoalan yang perlu diintegrasikan, kata Khofifah adalah menyangkut tata ruang laut. Pasalnya, sebelumnya hanya mengatur perencanaan tata ruang di wilayah darat saja.

'Perubahan tersebut ditujukan untuk mewujudkan euang wilayah provinsi yang berdaya saing tinggi, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan melalui pengembangan sistem agrominapolitan, sistem metropolitan serta melakukan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil," bebernya.

Selain perubahan integrasi ruang wilayah, lanjut Khofifah juga terdapat perubahan dalam Raperda RTRW Provinsi Jatim. Antara lain, struktur ruang sistem permukiman menyesuaikan teknokratis berdasarkan pertumbuhan perkotaan 38 kab/kkota di Jatim serta mengakomodir Perpres No.66 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusilo.

Kemudian struktur ruang yang meliputi sistem transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, prasarana umum lainnya yang telah mengakomodir program strategis nasional (PSN) yang tertuang dalam Perpres No.80 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan Gerbangkertosusilo, kawasan BTS serta selingkar Wilis dan Lintas Selatan serta kebijakan sektoral baik dari pemerintah pusat maupun provinsi.

Selanjutnya subtansi pola ruang, kata Khofifah meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya yang bersifat Toop Down antara lain kawasan hutan dan kawasan pertahanan serta keamanan.

"Sedangkan penggambaran kawasan pertanian mempertimbangkan kesiapan lahan di kabupaten/kota, kebutuhan penyediaan panngan 20 tahun kedepan serta data lahan sawah dilindungi dari Kementerian  Agraria dan Tata Ruang/BPN," jelas mantan Mensos ini.

Terkait kawasan peruntukan industri telah mengakomodir beberapa lokasi yang ada di PSN, kepentingan provinsi dan mempertimbangkan kebutuhan investasi kabupaten dan kota.

Dalam revisi Perda RTRW juga mengatur kawasan lain yang bertampalan dengan fungsi utamanya yang kemudian memiliki pengaturan tersendiri.

Diantaranya, kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP), kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B), kawasan rawan bencana, kawasan cagar budaya, kawasan resapan air, kawasan sempadan, kawasan pertahanan dan keamanan, kawasan karst, kawasan pertambangan mineral dan batubara, kawasan migrasi satwa, dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan.

"Adapun kawasan yang telah digambarkan sebagai pola ruang dan ketentuan khusus serta diatur indikasi arahan zonasinya akan sangat berpengaruh untuk kemajuan investasi yang proses pembangunannya memerlukan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang," jelasnya.

Perda RTRW Provinsi Jatim nantinya akan menjadi acuan bagi kabupaten dan kota untuk menyusun Perda RTRW kabupaten dan kota.

"Jadi Raperda RTRW Provinsi Jatim 2023-2043 ini sangat diitunggu pengesahannya baik oleh investor, pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten / kota," dalih Khofifah.

Di tambahkan Khofifah, koordinasi, konsultasi dan diskusi pembahasan terstruktur telah dilakukan bersama dengan Bapemperda dan Pansus DPRD Jatim telah dilakukan sejak ditandatanganinya Berita Acara Persetujuan Kesepakatan Bersama Gubernur Jatim dengan DPRD Jatim sampai dengan Persetujuan Bersama Gubernur Jatim dengan DPRD Jatim saat ini.

"Kami mengharapkan masukan, kritik, dan saran untuk memperbaiki muatan materi Raperda ini, sehingga nantinya akan benar benar menjadi Perda yang berkualitas dan dapat diimplementasikan serta memberikan nilai tambah bagi pembangunan Jatim," pungkas Khofifah.