Pansus BUMD Jatim Desak Perombakan Total, Tak Ada Lagi Kinerja Tanpa Konsekuensi
Juru Bicara Pansus BUMD DPRD Jawa Timur, Abdullah Abu Bakar, menegaskan perlunya restrukturisasi menyeluruh BUMD Jatim melalui penguatan KPI, optimalisasi aset, dan pengawasan ketat untuk meningkatkan kontribusi terhadap PAD.
Pansus DPRD Jatim Desak Reformasi Kinerja BUMD
SURABAYA — Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur, Abdullah Abu Bakar, menegaskan perbaikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur tidak bisa lagi dilakukan secara parsial.
Menurutnya, diperlukan langkah terstruktur, terukur, dan disertai konsekuensi tegas bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola dan kinerja BUMD Jatim.
Hal tersebut disampaikan Abdullah Abu Bakar saat membacakan rekomendasi resmi Pansus BUMD DPRD Jatim dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (30/04/2026).
“Perbaikan BUMD harus dilakukan secara menyeluruh dan sistematis. Tidak boleh lagi ada pendekatan administratif semata tanpa hasil nyata,” ujarnya.
Wakil Ketua Pansus BUMD DPRD Jatim itu menjelaskan salah satu poin utama rekomendasi ialah penerapan Key Performance Indicator (KPI) berbasis kontrak kinerja yang wajib dan mengikat bagi direksi serta komisaris BUMD.
KPI tersebut mencakup indikator keuangan riil, seperti Return on Assets (ROA), Return on Equity (ROE), arus kas operasional, efisiensi perusahaan, hingga kontribusi dividen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Remunerasi harus berbasis kinerja (pay for performance). Direksi dan komisaris yang tidak mencapai target harus diberhentikan tanpa kompromi,” tegas mantan Wali Kota Kediri tersebut.
Baca Selengkapnya: Evaluasi Total Pansus DPRD Jatim terhadap kesehatan kinerja dan kontribusi BUMD terhadap pendapatan daerah
Dalam implementasinya, seluruh BUMD diwajibkan menetapkan KPI baru dalam waktu 30 hari dengan evaluasi berkala setiap tiga bulan, enam bulan, hingga evaluasi akhir pada Desember 2026.
Pansus BUMD Rekomendasikan Penertiban Penataan Aset
Pansus juga menemukan lebih dari separuh aset nonperbankan BUMD dalam kondisi tidak produktif. Karena itu, diperlukan penataan aset berbasis klasifikasi, yakni aset inbreng, aset idle, dan aset yang dikuasai pihak lain.
Aset yang tidak memiliki prospek ekonomis didorong untuk dialihkan melalui skema kerja sama atau pelepasan terbatas. Sementara aset idle diminta segera dimonetisasi melalui berbagai skema kemitraan.
“Pansus menargetkan dalam 12 bulan ke depan minimal 30–50 persen aset idle sudah memiliki skema pemanfaatan atau berhasil dimonetisasi,” tegas politikus PAN tersebut.
Selain itu, Pansus merekomendasikan restrukturisasi menyeluruh terhadap BUMD nonkeuangan, termasuk penataan ulang holding seperti PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, PT Jatim Grha Utama, dan PT Petrogas Jatim Utama.
“Fungsi holding harus dikembalikan sebagai pengendali portofolio, bukan operator bisnis. Jumlah anak perusahaan yang tidak produktif juga harus dikurangi,” ujarnya.
Menurut Abdullah Abu Bakar, klasifikasi kinerja perusahaan akan menjadi dasar keputusan untuk penguatan, restrukturisasi, merger, hingga penutupan entitas yang tidak layak secara ekonomi.
Baca Selengkapnya: Pembahasan Pansus BUMD DPRD Jatim terkait Potensi BUMD untuk Peningkatan PAD
Pansus BUMD Dorong GCG BUMD dengan Kendali Biro Perekonomian
Untuk memperkuat pengawasan, Pansus DPRD Jatim mendorong transformasi Biro Perekonomian menjadi pusat kendali BUMD dengan fungsi pengawasan kinerja, pengelolaan investasi, pengawasan aset, serta integrasi antarlembaga usaha daerah.
Seluruh BUMD nantinya diwajibkan melaporkan kinerja secara triwulanan melalui sistem terintegrasi serta menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) melalui biro terkait sebelum dibahas di DPRD Jatim.
Pansus juga menyoroti lemahnya transparansi dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) di sejumlah BUMD. Karena itu, seluruh BUMD diwajibkan menerapkan keterbukaan data berbasis digital, termasuk laporan keuangan triwulanan dan audit berbasis risiko.
Selain itu, Pemprov Jatim diminta segera menyusun grand design atau roadmap BUMD Jatim untuk jangka waktu tiga hingga lima tahun yang memuat sektor prioritas, seperti keuangan, logistik, pangan, dan energi.
“Selama grand design belum ditetapkan, tidak boleh ada pembentukan BUMD baru,” tegas Abdullah Abu Bakar.
Baca Selengkapnya: Pansus BUMD evaluasi kinerja dan kontribusi BUMD
Pemprov Apresiasi Rekomendasi Pansus BUMD
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mengapresiasi rekomendasi Pansus karena dinilai mampu memotret kondisi riil BUMD Jatim secara detail.
“Dari potret yang dibuat Pansus sudah menunjukkan kondisi BUMD Jatim yang sebenarnya. Ini menjadi bahan bagi kami untuk melakukan perbaikan, optimalisasi, dan restrukturisasi,” ujarnya.
Adhy menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima rekomendasi DPRD Jatim dan akan mempelajarinya lebih lanjut untuk diimplementasikan secara bertahap.










