Pemerintah Akan Hapus Guru Honorer, Rasiyo; Perlu Hitungan Matang
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Rasiyo meminta pemerintah melakukan perhitungan matang terkait penghapusan guru honorer agar kebutuhan guru dan kesejahteraan tenaga pendidik tetap terjamin.
DPRD Jatim Minta Validasi Data Guru Dilakukan Akurat
SURABAYA — Pemerintah berencana menghapus status guru honorer pada 2027 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam skema tersebut, tenaga pendidik akan dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui sistem baru yang tengah disiapkan pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo, menegaskan pentingnya akurasi data jumlah guru di setiap daerah sebelum kebijakan diterapkan.
“Sekolah menyerahkan data ke provinsi, kemudian oleh provinsi diserahkan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” ujar Rasiyo di Surabaya, Jumat (7/5/2026).
Menurut politikus Partai Demokrat tersebut, validasi data menjadi langkah penting untuk memastikan kebutuhan tenaga pendidik di setiap sekolah dapat terpenuhi secara tepat.
Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur itu menilai aspek terpenting dari kebijakan penghapusan guru honorer adalah jaminan kesejahteraan dan kepastian status mengajar bagi para guru.
Baca Selengkapnya:
-
DPRD Jawa Timur mendorong adanya revisi Undang-Undang Perlindungan Guru guna memberikan kepastian hukum dan mencegah kriminalisasi terhadap tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya
-
Sorotan DPRD Jawa Timur terhadap tata kelola pendidikan di Jawa Timur juga menjadi sorotan dalam momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, termasuk terkait pemerataan kualitas pendidikan dan kebijakan tenaga pendidik
Kesejahteraan Guru Jadi Sorotan DPRD Jatim
Menurut Rasiyo, pemerintah daerah harus memastikan guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas mengajar dan memperoleh hak-haknya secara layak.
“Dengan adanya penghapusan honorer maupun paruh waktu, perlu kepastian bahwa guru-guru tersebut tetap mengajar dan diberikan hak mereka,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam pemenuhan kebutuhan gaji guru di daerah.
“Ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah terkait masalah gaji para guru tersebut,” ujarnya.
Rasiyo juga mengaku telah beberapa kali mengingatkan Dinas Pendidikan Jawa Timur agar melakukan perhitungan matang terkait kebutuhan guru di setiap daerah.
Menurutnya, pembiayaan guru melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) harus dihitung secara detail agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam distribusi tenaga pendidik.
“Nanti mereka digaji melalui Bosda, sehingga perlu dihitung betul kebutuhan guru di daerah,” jelas Rasiyo.
Baca Selengkapnya: DPRD Jatim menilai peningkatan kualitas pendidikan harus dimulai dari perhatian terhadap kesejahteraan guru dibanding mendatangkan tenaga pengajar asing
Implementasi UU ASN Harus Jaga Stabilitas Pendidikan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sebelumnya menegaskan bahwa pengangkatan hingga penugasan guru menjadi kewenangan pemerintah daerah seiring implementasi UU ASN yang menghapus istilah tenaga honorer.
Dalam regulasi terbaru, istilah guru honorer tidak lagi digunakan dan digantikan dengan sebutan guru non-ASN yang pengaturannya mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Rasiyo berharap kebijakan tersebut dapat diterapkan secara terukur dan tidak mengganggu proses belajar mengajar maupun kesejahteraan tenaga pendidik di Jawa Timur.










