DPRD Jatim Siap Kawal Pemprov Amankan Aset Daerah dari Penguasaan Pihak Lain
Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni menyatakan siap mengawal langkah Pemprov mengamankan aset daerah. Pengawasan mencakup pembenahan administrasi, pengamanan fisik, dan penyelesaian persoalan hukum agar aset dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni menyatakan siap mengawal langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dalam mengamankan aset daerah agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak, terutama aset yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Politisi Partai Demokrat tersebut menilai pengamanan aset daerah harus menjadi perhatian bersama antara Pemprov dan DPRD. Terlebih, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), terungkap terdapat 411 bidang tanah milik Pemprov Jatim yang berstatus idle atau belum dimanfaatkan secara optimal.
“DPRD tentu akan mengawal langkah Pemprov dalam mengamankan aset daerah. Jangan sampai aset yang seharusnya menjadi kekayaan pemerintah dan memberikan manfaat bagi masyarakat justru lepas karena persoalan administrasi, penguasaan fisik, maupun masalah hukum,” katanya, Senin (21/9/2026).
DPRD Jatim Soroti Pengamanan 411 Bidang Tanah Idle
Menurut Sri Wahyuni, persoalan aset tidak bisa hanya dilihat dari sisi pencatatan. Pemerintah harus memastikan setiap bidang tanah memiliki dokumen kepemilikan yang jelas, dikuasai secara fisik, dan memiliki kepastian hukum.
“Ini bukan hanya soal tanah milik Pemprov, tetapi bagaimana aset tersebut tetap aman dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, kalau ada indikasi pihak lain mencoba menguasai atau mengklaim aset pemerintah, tentu harus ditangani sesuai aturan dan dikawal secara serius,” terangnya.
Sri Wahyuni menilai langkah Pemprov memperkuat tiga lapis pengamanan aset perlu dikawal agar tidak berhenti pada kebijakan administratif.
Pengamanan Aset Perlu Diperkuat dari Tiga Aspek
Pengamanan administrasi dilakukan melalui pembenahan basis data dan pemutakhiran pencatatan. Sementara itu, pengamanan fisik dilakukan dengan memasang tanda kepemilikan serta melaksanakan pengawasan lapangan.
Adapun pengamanan hukum ditempuh melalui percepatan sertifikasi dan penyelesaian sengketa.
“Fungsi pengawasan DPRD tentu akan kami jalankan. Yang penting, semua proses dilakukan secara transparan, sesuai aturan, dan untuk melindungi aset daerah. Jangan sampai karena aset tidak terurus kemudian dimanfaatkan pihak lain,” jelasnya.
Baca Selengkapnya:
-
Kejelasan status aset Pemprov di Jombang masih jadi fokus Komisi A DPRD Jatim
-
Perhatian Komisi A DPRD Jatim terhadap persoalan pertanahan dan perlunya kejelasan penanganan aset pemerintah
Pengawasan Diarahkan untuk Melindungi Kepentingan Masyarakat
Bagi DPRD Jatim, proses tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memastikan seluruh aset pemerintah memiliki kepastian status dan tidak menjadi celah bagi pihak lain untuk menguasainya.
“Intinya, aset daerah harus diselamatkan, diamankan, dan dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan agar proses itu berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan daerah,” pungkasnya. (geh)










