Komisi A DPRD Jatim Dalami Status Aset Pemprov di Jombang, Minta Kepastian Hukum dan Pengamanan Aset
Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang untuk memperkuat pengawasan tata kelola pertanahan. DPRD menyoroti kepastian hukum aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pelaksanaan PTSL, serta implementasi sertifikat tanah elektronik.
Komisi A DPRD Jatim Perkuat Pengawasan Tata Kelola Pertanahan
JOMBANG – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur memperkuat fungsi pengawasan terhadap tata kelola pertanahan melalui kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Senin (3/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, DPRD menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), implementasi sertifikat elektronik, hingga status aset milik pemerintah yang diduga dikuasai pihak lain.
Rombongan Komisi A yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, diterima Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Wawan Setiawan. Pertemuan berlangsung untuk memperkuat koordinasi antara DPRD dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penyelesaian persoalan pertanahan di daerah.
DPRD Soroti Aset Pemerintah yang Belum Memiliki Kepastian Status
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Sumardi, mengatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai pengaduan masyarakat terkait persoalan pertanahan di Kabupaten Jombang.
Menurutnya, Komisi A ingin memperoleh gambaran menyeluruh mengenai perkembangan program PTSL, penyelesaian aset pemerintah, serta implementasi sertifikat tanah elektronik.
"Kami ingin mendapatkan gambaran utuh mengenai perkembangan program PTSL, penyelesaian persoalan aset milik pemerintah, hingga implementasi sertifikat tanah elektronik. Semua itu penting karena banyak aduan masyarakat yang perlu kami tindak lanjuti," ujarnya.
Sumardi mengungkapkan masih terdapat sejumlah aset milik pemerintah, termasuk aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pengairan, yang belum memiliki kepastian penguasaan karena saat ini dimanfaatkan oleh pihak lain.
"Ada beberapa aset yang saat ini dikuasai perorangan. Kami ingin memastikan apakah aset-aset tersebut sudah terdata dan termonitor oleh Kantor Pertanahan. Ini penting agar status kepemilikannya menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," tegasnya.
Sertifikat Elektronik Juga Menjadi Perhatian
Selain persoalan aset, Komisi A DPRD Jatim juga membahas implementasi sertifikat tanah elektronik yang saat ini mulai diterapkan pemerintah.
Menurut Sumardi, transformasi digital di bidang pertanahan perlu diikuti dengan edukasi yang memadai agar masyarakat memahami mekanisme, keamanan data, serta perlindungan hukum yang diberikan.
"Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dengan sistem sertifikat elektronik. Jangan sampai karena kurangnya informasi justru menimbulkan keraguan atau kekhawatiran," katanya.
Baca Selengkapnya:
-
Setahun yang lalu, kasus ini telah menjadi sorotan Fraksi PDI-P DPRD Jawa Timur
-
Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari juga meninjau Velodrome di Malang dan meminta kejelasan pengelolaan aset antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Malang
-
DPRD Jatim bersama Kejati Jatim terus memperkuat sinergi penegakan hukum dan pengawasan aset daerah
Komisi A DPRD Jawa Timur Terus Dorong Sinergi DPRD dan BPN
Komisi A DPRD Jatim mengapresiasi respons Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang yang dinilai terbuka dalam membahas berbagai persoalan pertanahan.
Sumardi menilai sinergi antara DPRD dan BPN menjadi modal penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan aset sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, kunjungan ke Jombang merupakan bagian dari rangkaian pengawasan setelah sebelumnya Komisi A berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.
"Ini bagian dari upaya kami menyisir aset-aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur sekaligus melakukan belanja masalah. Kami ingin membangun sinergi yang lebih kuat dengan BPN sebagai mitra kerja agar setiap persoalan pertanahan bisa diselesaikan lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah," pungkasnya.










