Ingin Jadi Provinsi Baru, Madura Harus Penuhi Miliki 5 Kab/kota
Ingin Jadi Provinsi Baru, Madura Harus Penuhi Miliki 5 Kab/kota
Keinginan masyarakat Madura agar Madura menjadi provinsi dipastikan akan mengalami kesulitan. Sesuai UU 32/2014 UU Otoda disebutkan syarat untuk menjadi provinsi minimal memiliki lima kabupaten!/kota. Anggota DPRD Jatim, Ashari gmenegaskan dirinya mendukung penuh aspirasi masyarakat gMadura untuk membentuk Provinsi baru. Namun ditegaskannya juga bahwa hal itu harus mengikuti regulasi yang ada. Disampaikan politisi Partai Nasdem ink agar bisa menjadi provinsi, syarat minimal adalah harus ada lima daerah berupa kabupaten/kota sesuai isi UU 23/2014 tentang Daerah Otonomi Baru dan PP Nomor 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. "Salah satu syarat untuk membentuk provinsi baru adalah memiliki minimal lima kabupaten atau kota. Sementara saat ini di Pulau Madura baru ada empat kabupaten yakni Bangkalan, Sumenep, Pamekasan, dan Sampang," tegas pria yang juga pengusaha ini, Selasa (8/9). Karena itu, Madura harus memiliki satu kabupaten atau kota lagi dengan cara memekarkan salah satu kabupaten yang ada. Namun, menurut dia hal itu membutuhkan waktu dan proses. Soal kurangnya kabupaten ini, harus menjadi perhatian khusus seluruh pemangku kebijakan dengan membicarakannya. "Itu harus dipikirkan, apa harus memecah Kabupaten Sumenep yang populasinya di atas 1 juta, untuk mewujudkan itu. Atau memecah kabupaten Pamekasan menjadi dua, yakni Kabupaten Pamekadan dan Kota Panekasan" jelasnya. Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar. Mwnurutnya desakan itu sah-sah saja dilakukan, adalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh UU 32/2014 dan PP 78/2007. "Elemen masyarakat Madura harus berkumpul. Dan harus ada solusi konstruktif agar sesuai dengan regulasi. Dimana Dalam PP 78 disebutkan, jika ingin membentuk kabupaten baru, dibutuhkan minimal lima kecamatan. Sementara untuk pembentukan kota baru dibutuhkan minimal empat kecamatan,"lanjut politisi demokrat ini. Dalam PP tersebut juga disebutkan beberapa syarat fisik kewilayahan. Misalnya, lokasi calon ibu kota, sarana dan prasarana pemerintah. Sementara untuk syarat administratif dibutuhkan keputusan DPRD provinsi induk, keputusan gubernur, dan rekomendasi menteri. Untuk syarat teknis pembentukan provinsi baru adalah faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, pertahanan, keamanan, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintah daerah.











