Kodrat Sunyoto Apresiasi Pencabutan Permenpora 14/2024: Pentingnya Kembalikan Harkat KONI
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Kodrat Sunyoto, mengapresiasi pencabutan Permenpora 14/2024. Ia menilai keputusan ini penting untuk mengembalikan harkat dan martabat KONI serta menjaga kemandirian organisasi olahraga prestasi di Indonesia.
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Pencabutan ini ditetapkan melalui Permenpora Nomor 7 Tahun 2025 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. Dengan keputusan ini, Permenpora 14/2024 dinyatakan tidak berlaku, mengakhiri polemik panjang terkait tata kelola olahraga prestasi di Indonesia.
Latar Belakang Pencabutan Permenpora 14/2024
Permenpora 14/2024 awalnya diterbitkan untuk memperkuat tata kelola organisasi olahraga prestasi agar lebih transparan, akuntabel, dan efektif. Namun, sejak awal penerapannya, aturan ini menuai kritik karena beberapa pasal dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Olympic Charter.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah ketentuan rekomendasi menteri dalam kongres organisasi olahraga, yang dianggap mengganggu asas independensi organisasi olahraga.
Sikap DPRD Jawa Timur
DPRD Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu pihak yang vokal menentang keberlakuan Permenpora 14/2024. Dalam berbagai forum dengar pendapat, DPRD menegaskan bahwa kewenangan pembinaan olahraga prestasi seharusnya tetap berada di bawah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Kodrat Sunyoto, menilai pencabutan aturan tersebut sebagai langkah tepat untuk mengembalikan harkat dan martabat KONI.
“Sudah waktunya fungsi pembinaan prestasi dikembalikan ke KONI. Dispora daerah tetap penting sebagai pencetak bibit atlet, tetapi tanggung jawab utama pembinaan prestasi lanjutan adalah KONI,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Sebelumnya, beberapa anggota DPRD juga telah menyuarakan penolakan terhadap beleid ini, di antaranya Suli Da’im yang meminta Pemprov Jatim tidak gegabah menanggapi kebijakan tersebut (baca selengkapnya).
Selain itu, Dr. Puguh juga menilai Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 melemahkan kemandirian olahraga nasional (baca beritanya di sini).
Risiko dan Dampak Regulasi
Hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar mahasiswa S2 FIKK Unesa pada Februari 2025 memperkuat desakan pencabutan. Dalam rekomendasi mereka, setidaknya ada sepuluh pasal dalam Permenpora 14/2024 yang dinilai bertentangan dengan aturan lebih tinggi, serta enam pasal lain yang melanggar prinsip independensi Olympic Charter.
Para akademisi dan praktisi olahraga memperingatkan bahwa keberlanjutan aturan tersebut dapat memunculkan risiko serius, termasuk potensi sanksi dari Komite Olimpiade Internasional (IOC) dan federasi olahraga internasional lainnya.
Dukungan terhadap KONI dan Event Olahraga
Pencabutan aturan ini menjadi sorotan menjelang Pekan Olahraga Bela Diri Nasional yang akan digelar di Kudus pada pertengahan Oktober 2025.
DPRD Jatim meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) memberi dukungan penuh bagi KONI agar event ini dapat berlangsung sukses. Sebelumnya, KONI Jatim sempat tidak mendapatkan alokasi anggaran memadai karena kebijakan yang tidak sinkron.
Dengan terbitnya Permenpora Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah berharap tata kelola olahraga kembali harmonis dan stabil.
Penegasan Kodrat Sunyoto
Kodrat menilai pencabutan aturan ini sebagai langkah strategis untuk menghindari dualisme kepengurusan organisasi olahraga yang dapat mengganggu pembinaan atlet.
“Pencabutan ini langkah strategis. Kami sangat setuju dengan keputusan Kemenpora ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, keputusan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kemandirian organisasi olahraga dan mengembalikan fungsi pembinaan prestasi ke jalur yang sesuai.
“Dengan penguatan peran KONI dan dukungan pemerintah daerah, prestasi olahraga Indonesia diharapkan terus berkembang dan bersaing di level internasional tanpa terganggu polemik regulasi,” pungkas Kodrat, anggota DPRD Jawa Timur empat periode.










