Longsor Tambang di Magetan, Wakil Ketua DPRD Jatim Minta Evaluasi Total Aktivitas Galian C
Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono minta evaluasi total galian C usai longsor Magetan yang tewaskan pekerja. Audit teknis, sanksi tegas, hingga reklamasi wajib dilakukan.
Tragedi di Magetan Jadi Alarm Keras
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur diminta melakukan evaluasi total terhadap seluruh aktivitas tambang galian C, khususnya di Kabupaten Magetan. Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, usai tragedi longsor di Dusun Kletak, Desa Trosono, Kecamatan Parang, yang menewaskan seorang pekerja pada Sabtu (27/09/2025).
“Ini alarm keras. Dinas ESDM Jatim harus menghentikan sementara aktivitas, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan memberi sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran,” ujar Deni, Minggu (28/09/2025).
Audit Teknis dan Penegakan Aturan
Menurut Deni, penutupan lokasi tambang setelah proses evakuasi merupakan langkah awal yang tepat. Namun, ia menilai audit teknis dan administratif jauh lebih penting untuk memastikan penyebab utama longsor benar-benar diketahui.
Dia menyoroti tambang milik PT Anugrah Karya Pasti 1 yang disebut memiliki izin operasi hingga September 2026. Deni menegaskan, kepemilikan izin formal tidak bisa menjadi pembenaran jika praktik penambangan melanggar kaidah teknis.
“Izin formal bukan blanko kosong. Jika praktiknya berbahaya seperti undercut tanpa terasering, itu sudah melanggar standar keselamatan,” tegasnya.
Lebih jauh, Deni mengingatkan ancaman kerusakan lingkungan akibat tambang galian C senada dengan yang pernah disampaikan Fraksi PKS DPRD Jatim. (Baca juga: Pencabutan Perda Galian C, PKS Jatim Ingatkan Ancaman Kerusakan Lingkungan).
Dampak Sosial dan Keselamatan Kerja
Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, saat bertemu konstituen di Magetan, dirinya menerima banyak keluhan warga terkait dampak galian C. Mulai dari jalan rusak, polusi debu, hingga kekhawatiran longsor di sekitar permukiman.
“Sudah berkali-kali warga mengadu soal jalan rusak dan debu dari truk pengangkut material, bahkan mereka khawatir longsor seperti ini terjadi lagi di dekat permukiman,” ujarnya.
Deni menegaskan pentingnya penerapan standar keselamatan kerja (K3) di lokasi tambang. Tragedi ini, menurutnya, menunjukkan lemahnya pengawasan dan minimnya sistem peringatan di area berisiko tinggi.
“Tidak boleh ada pekerja atau kendaraan di bawah lereng aktif. Rambu peringatan dan pos pengawasan harus dipasang untuk mencegah korban jiwa,” tandasnya.
Desakan Evaluasi Terbuka dan Reklamasi
DPRD Jatim, lanjut Deni, meminta Dinas ESDM membentuk tim evaluasi gabungan yang melibatkan inspektur tambang, DLH, dan aparat penegak hukum. Ia menegaskan agar hasil evaluasi tidak berhenti di meja birokrasi, melainkan diumumkan ke publik.
“Kami minta hasil evaluasi diumumkan ke publik agar masyarakat mendapat kepastian. Jika ada perusahaan yang tidak patuh, izinnya harus dicabut,” ucapnya.
Selain keselamatan pekerja, Deni menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan dalam memperbaiki kerusakan lingkungan akibat tambang.
“Perusahaan harus bertanggung jawab, tidak hanya mengambil hasil tambang tetapi juga memperbaiki kerusakan. Pemerintah provinsi harus memastikan reklamasi benar-benar dilakukan,” pungkasnya.










