gerbang baru nusantara

Pemerintah Perluas KIHT di Sejumlah Daerah, Ro’aitu Nafi: Inilah Keuntungannya

Anggota DPRD Jatim Ro’aitu Nafi menilai perluasan KIHT mampu menarik produsen rokok ilegal menjadi legal, meningkatkan cukai, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat di daerah penghasil tembakau.

Try Wahyudi
Rabu, 01 Oktober 2025
Bagikan img img img img
Ro’aitu Nafi memberikan pernyataan terkait keuntungan perluasan KIHT bagi industri hasil tembakau dan petani di Jawa Timur.

Dorong Produsen Rokok Ilegal Jadi Legal

Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Ro’aitu Nafi Laha, menilai perluasan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) oleh pemerintah menjadi langkah strategis untuk menarik produsen rokok ilegal agar berproduksi secara resmi dengan membayar cukai.

“Dengan begitu, pendapatan negara dari cukai meningkat dan bisa dimaksimalkan untuk kesejahteraan petani tembakau,” jelas politisi Gerindra tersebut, Rabu (01/10/2025).


Ciptakan Persaingan Sehat dan Lindungi Pekerja

Menurutnya, keberadaan KIHT juga bertujuan menciptakan persaingan sehat antara industri besar dan kecil, sekaligus melindungi pekerja agar tidak kehilangan mata pencaharian akibat peralihan dari industri ilegal ke legal.

“Pembangunan KIHT memberikan solusi bagi pengusaha kecil-menengah hasil tembakau yang terkendala perizinan karena tidak memiliki lahan produksi sesuai standar. Selain itu, kawasan industri ini membuka lapangan kerja baru dan menggerakkan ekonomi lokal, terutama di daerah penghasil tembakau di Jawa Timur,” tandas Ro’aitu.


Kebijakan Pemerintah Perluasan KIHT

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan pemerintah akan mengoptimalkan kawasan aglomerasi pabrik hasil tembakau atau APHT sebagai kawasan khusus industri tembakau. Tujuannya untuk menarik produsen rokok ilegal agar beralih ke jalur legal dengan memenuhi ketentuan produksi, termasuk pemasangan pita cukai.

“Jadi kita akan jalankan lagi di kota-kota lain. Tujuannya, menarik pembuat rokok ilegal masuk ke kawasan khusus, agar bisa bayar pajak sesuai kewajibannya. Jadi mereka masuk ke sistem,” ujar Purbaya, mantan Ketua LPS.

Saat ini, kawasan KIHT sudah berdiri di lima lokasi, antara lain Kudus (Jawa Tengah) dan Pare-Pare (Sulawesi Selatan), dan akan diperluas ke daerah lain.


Sikap DPRD Jatim Sebelumnya

Isu kebijakan industri hasil tembakau sebelumnya menjadi perhatian DPRD Jatim. Ony Setiawan, anggota Komisi B DPRD Jatim, pernah menyoroti rendahnya serapan tembakau dan meminta evaluasi kebijakan cukai (baca selengkapnya).

Selain itu, Khusnul Khuluk, anggota komisi B lainnya, juga mendorong pembatasan peredaran rokok ilegal sebagai langkah menekan kerugian negara dan melindungi pasar tembakau legal (baca selengkapnya).

Sementara itu, Fraksi PDIP DPRD Jatim juga menuntut pemerintah pusat agar adil dalam pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) (baca selengkapnya).

 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu