gerbang baru nusantara

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Saatnya Jawa Timur Berlakukan Pembatasan Area Tanam Tembakau

Untuk mengantisipasi semakin maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia termasuk di Jawa Timur, perlu ada kebijakan untuk pembatasan area tanam tembakau.

Try Wahyudi
Jumat, 16 Mei 2025
Bagikan img img img img
Anggota komisi B DPRD Jawa Timur Khusnul Khuluk

Untuk mengantisipasi semakin maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia termasuk di Jawa Timur, perlu ada kebijakan untuk pembatasan area tanam tembakau.

"Area tanam tembakau ini perlu dibatasi sehingga tidak terjadi over produksi, "jelas anggota komisi B DPRD Jawa Timur Khusnul Khuluk saat dikonfirmasi, Jumat 16 Mei 2025.

Politisi PKS ini mengatakan jika dijumpai over produksi tembakau tersebut, maka petani kesulitan untuk menjualnya."Kalau kelebihan produksi tentunya sulit dijual. Mereka (petani) otomatis menjualnya ditempat lain untuk diproduksi rokok ilegal. Ini harus diantisipasi,"jelasnya.

Pria asal Lumajang ini lalu mencontohkan pembatasan area tanam tembakau yaitu di Madura. " Kalau tembakau kelas premium ada di Sumenep, maka cukup ditanam disana saja. Jangan diperluas areanya,"jelasnya.

Diungkapkan olehnya,penyebab menjamurnya rokok ilegal tidak lepas dari pengaruh kenaikan harga rokok akibat dorongan tarif cukai yang kenaikannya jauh lebih tinggi dari angka inflasi nasional serta pendapatan konsumen.

Hal tersebut, ungkapnya, pada akhirnya berimbas pada daya beli masyarakat, sehingga rokok ilegal semakin menjamur dan akhirnya menurunkan produksi rokok. "Peningkatan tarif cukai tidak serta merta menurunkan minat merokok masyarakat, justru konsumen cenderung mencari produk yang harganya memenuhi kebutuhan membelinya,"terangnya.

Sekedar diketahui,kerugian akibat maraknya peredaran rokok ilegal di Jawa Timur selama tahun 2025 belum dapat ditentukan secara pasti dengan data yang spesifik.

Namun, beberapa contoh kerugian yang mungkin terjadi adalah kehilangan potensi penerimaan cukai (Rp 15 triliun), potensi kerugian negara dari rokok ilegal yang diamankan (Rp 11 miliar), dan potensi kerugian dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang seharusnya diterima pemerintah daerah (Rp 158,9 miliar).

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu