Fraksi PKS DPRD Jatim Setujui Raperda Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida Jadi Perseroda
Fraksi PKS DPRD Jatim menyetujui Raperda perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Jatim menjadi Perseroda. Lilik Hendarwati menilai langkah ini strategis untuk memperkuat UMKM dan koperasi serta menegaskan pentingnya transparansi dan pembiayaan syariah.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim yang digelar di Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (06/10/2025).
(Baca selengkapnya: Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II: Pendapat Akhir Fraksi atas Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Jatim)
Dukung Penguatan UMKM dan Koperasi
Dalam pendapat akhirnya, Lilik Hendarwati menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Timur, seluruh fraksi, serta pihak-pihak yang berkontribusi dalam pembahasan Raperda hingga tahap pengesahan. Ia menilai, kehadiran regulasi ini sangat strategis dalam memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi di Jawa Timur.
“Kehadiran Raperda ini sangat urgent dan strategis untuk pengembangan UMKM melalui berbagai program dan kebijakan yang mendukung pelaku usaha, termasuk peningkatan akses pembiayaan bagi koperasi dan UMKM,” tegas Lilik.
Menurutnya, perubahan bentuk hukum ini merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola dan memperluas ruang gerak usaha PT Jamkrida Jatim dalam memberikan jaminan pembiayaan kepada sektor produktif rakyat.
Tekankan Transparansi dan Pembiayaan Syariah
Fraksi PKS menegaskan agar setelah perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda, PT Jamkrida Jatim tetap fokus pada usaha penjaminan kredit dan pembiayaan bagi koperasi serta UMKM.
Selain itu, PKS meminta agar skema pembiayaan syariah diakomodasi secara proporsional dalam implementasi peraturan tersebut.
“Kami berharap rincian usaha dalam Anggaran Dasar PT Jamkrida Perseroda juga mengakomodasi penjaminan pembiayaan dengan skema syariah sesuai regulasi OJK,” ujar Lilik.
PKS juga mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk terus melakukan pembinaan terhadap BUMD agar volume penjaminan kredit meningkat, terutama bagi koperasi dan UMKM. Salah satu indikator keberhasilannya adalah peningkatan dividen daerah yang dapat memperkuat pendapatan daerah.
Perubahan Nomenklatur dan Kepastian Hukum
Lebih lanjut, Lilik menjelaskan bahwa perubahan nama Raperda ini merupakan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.
Raperda yang semula berjudul Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur kini berubah menjadi Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Timur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur.
Menurut Fraksi PKS, perubahan nomenklatur ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan validitas yuridis dan kepastian hukum, sehingga Raperda dapat segera diimplementasikan demi kepentingan masyarakat luas.










