gerbang baru nusantara

Golkar DPRD Jatim Setujui Perda Perubahan Penanggulangan Bencana

Fraksi Golkar DPRD Jawa Timur menyetujui Perda perubahan penanggulangan bencana guna memperkuat mitigasi, koordinasi lintas sektor, serta kesiapsiagaan masyarakat menghadapi risiko bencana.

Wanto
Senin, 19 Januari 2026
Bagikan img img img img
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur Siadi menyampaikan pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna terkait persetujuan Perda perubahan penanggulangan bencana.

Fraksi Golkar Tegaskan Pentingnya Penguatan Payung Hukum Kebencanaan

SURABAYA — Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur menyatakan persetujuan terhadap penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur.

Sikap tersebut disampaikan dalam pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana pada rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (19/01/2026).

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Siadi, menyampaikan bahwa Provinsi Jawa Timur memiliki potensi bencana yang tinggi dan beragam sehingga membutuhkan pengaturan penanggulangan bencana yang komprehensif serta sesuai perkembangan terkini.

“Pemerintah daerah wajib hadir untuk melindungi warga dari ancaman bencana. Karena itu diperlukan upaya penanggulangan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan melibatkan unsur pentahelix, melalui langkah pencegahan, penanganan, serta rehabilitasi pascabencana,” ujar Siadi.

Pembahasan perubahan regulasi kebencanaan merupakan salah satu perda usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang termasuk dalam usulan Propemperda Tahun 2025.

Baca Selengkapnya: Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur tentang Raperda perubahan Perda Penanggulangan Bencana sebagai dasar pembahasan regulasi

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dilakukan Bertahap

Siadi menjelaskan, penyelenggaraan penanggulangan bencana di Jawa Timur dilaksanakan dalam tiga tahap, yakni prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana yang diatur melalui peraturan daerah.

Penyelenggaraan tersebut mencakup penetapan kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan risiko bencana, pencegahan, tanggap darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi.

Ia juga memaparkan bahwa bencana diklasifikasikan dalam tiga kategori, yaitu bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.

Dalam proses awal pembahasan perda ini, DPRD Jawa Timur juga turut serta berperan dalam penguatan edukasi dan kesiapsiagaan bencana, termasuk di sektor pendidikan. 

Baca Selengkapnya: Dukungan DPRD Jatim terhadap penguatan mitigasi bencana di sekolah sebagai bagian kesiapsiagaan masyarakat

Penguatan Koordinasi, Pendanaan, dan Kesiapsiagaan

Siadi menyebutkan bahwa Raperda perubahan ini merupakan usulan pihak eksekutif sebagai penyesuaian terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2010 agar lebih relevan dengan kebutuhan saat ini.

Terdapat sepuluh pokok perubahan dalam Raperda tersebut, di antaranya penegasan kewenangan provinsi, perbaikan redaksional, pemilahan pengaturan antara Perda dan Peraturan Gubernur, penguatan koordinasi lintas sektor, pengaturan pendanaan, serta ketentuan pembentukan Pesantren Tangguh Bencana.

Beberapa substansi tersebut juga sejalan dengan pandangan fraksi DPRD Jawa Timur yang menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama dalam regulasi kebencanaan 

Baca Selengkapnya: Pandangan fraksi mengenai keselamatan rakyat sebagai prioritas utama dalam regulasi bencana

Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur pada akhirnya menyatakan persetujuan terhadap penetapan Perda perubahan tersebut dengan penyesuaian terhadap hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

Fraksi juga berharap Perda ini dapat dipahami dan dilaksanakan secara optimal oleh seluruh unsur terkait, termasuk masyarakat, serta didukung latihan kesiapsiagaan (gladi lapang) agar respons terhadap bencana dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu