gerbang baru nusantara

Komisi A Matangkan Perubahan Perda Trantibum, Bahaya Judol dan Pinjol Ilegal Ganggu Kenyamanan Rakyat

Komisi A DPRD Jawa Timur mematangkan revisi Perda Trantibum dengan menambahkan aturan terkait judol dan pinjol ilegal. Langkah ini diambil menyusul lonjakan kasus gangguan jiwa akibat kecanduan judol di RSJ Menur Surabaya.

Rahmat Hidayat
Rabu, 29 Oktober 2025
Bagikan img img img img
Sumardi, anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, saat menyampaikan pandangan terkait revisi Perda Trantibum terkait bahaya judol dan pinjol ilegal.

DPRD Provinsi Jawa Timur melalui Komisi A tengah mematangkan usulan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum).

Perubahan ini diajukan karena munculnya ancaman baru yang mengganggu ketertiban sosial, yaitu maraknya praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang berdampak buruk bagi masyarakat Jawa Timur.


 

Komisi A Soroti Dampak Sosial Judol dan Pinjol

Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansyah, menegaskan bahwa revisi perda menjadi keharusan seiring dengan perkembangan teknologi dan meningkatnya risiko sosial akibat aktivitas daring ilegal.

“Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat segera dibahas dan ditetapkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai wujud komitmen melindungi masyarakat Jawa Timur,” ujar Dedi.

Sementara itu, Sumardi, juru bicara Komisi A DPRD Jatim, menyebutkan bahwa banyak warga kini terjebak dalam praktik judol dan pinjol ilegal yang meresahkan.
“Bahaya judol dan pinjol sudah menjadi ancaman terhadap penyelenggaraan ketenteraman dan perlindungan masyarakat. Karena itu, Komisi A mendorong Pemprov Jatim menambah klausul khusus dalam perubahan perda agar bisa menindak tegas praktik tersebut,” tegas Sumardi.

Selain judol dan pinjol, Komisi A juga menyoroti peredaran makanan tercemar yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan publik dan perlu masuk dalam fokus penegakan ketertiban daerah.

(Baca Selengkapnya: Komisi A DPRD Jatim dorong revisi Perda Trantib untuk atasi judol dan pinjol dengan penguatan perlindungan masyarakat)


 

Data RSJ Menur Tunjukkan Lonjakan Pasien Akibat Judol

Data Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya menunjukkan peningkatan signifikan kasus gangguan kejiwaan akibat kecanduan judol dan keterlibatan dalam pinjol ilegal.

Sepanjang Januari–Mei 2025, terdapat 85 pasien dengan kecanduan judol, meningkat dari 68 pasien sepanjang 2024. Dalam empat bulan pertama tahun 2025 saja, 51 pasien dirawat dengan 16 di antaranya harus menjalani rawat inap.

Pasien datang dari berbagai kalangan usia — mulai dari remaja 14 tahun hingga lansia berusia 70 tahun. Pihak RSJ mencatat, sebagian besar pasien juga mengalami masalah keuangan akibat tekanan dari pinjol ilegal.

(Baca Selengkapnya: Komisi A DPRD Jatim sebelumnya menyoroti 51 warga masuk RSJ akibat judol dan mendesak penguatan regulasi Trantibum)


 

Komitmen DPRD Lindungi Masyarakat dari Ancaman Digital

Komisi A DPRD Jatim menegaskan bahwa upaya ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif, melalui penyuluhan dan edukasi masyarakat agar tidak mudah tergiur judol maupun pinjol ilegal.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen antar-komisi DPRD Jatim untuk memperkuat pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial yang rawan disalahgunakan untuk aktivitas judol.

(Baca Selengkapnya: Komisi E DPRD Jatim soroti temuan ribuan bansos terindikasi digunakan untuk judol dan dorong pengawasan lebih ketat)

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu