gerbang baru nusantara

51 Orang Masuk RS Jiwa Menur Akibat Judol, Komisi A DPRD Jatim Dorong Revisi Perda Trantibum

Dampak judi online (Judol) di Jawa Timur semakin mengkhawatirkan. Terbaru, sebanyak 51 orang tercatat sebagai pasien di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya akibat kecanduan Judol.

Wanto
Rabu, 28 Mei 2025
Bagikan img img img img
Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa

Dampak judi online (Judol) di Jawa Timur semakin mengkhawatirkan. Terbaru, sebanyak 51 orang tercatat sebagai pasien di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya akibat kecanduan Judol.

Fakta ini mendorong DPRD Jawa Timur mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Trantibum) untuk mengatur upaya pencegahan dan rehabilitasi korban judi daring.

Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa, menyampaikan bahwa sejak awal Januari 2025 pihaknya telah mendorong lahirnya regulasi yang mengatur penanganan dampak judi online dan pinjaman online (pinjol). Meski demikian, ia mengakui bahwa proses penyusunan Perda menemui hambatan karena belum adanya payung hukum dari pemerintah pusat.

"Di awal bulan Januari 2025, kita mengusulkan tentang Perda fasilitasi Penanganan Dampak Judol dan Pinjol ini sudah sampai pada proses naskah akademik. Dan ternyata di pemerintah pusat memang belum ada satupun payung hukum yang bisa kami jadikan cantolan untuk menyusun Perda ini," kata Dedi Irwansa saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Rabu (28/5/2025).

Dedi menjelaskan, pemerintah pusat masih membahas regulasi serupa bersama Kementerian Politik dan Keamanan (Polkam), yang rencananya akan dimasukkan dalam Undang-Undang Keamanan Data Nasional. Karena belum ada kepastian hukum di tingkat nasional, DPRD Jatim berinisiatif memasukkan isu judol ke dalam revisi Perda Trantibum.

"Sehingga akhirnya kami mencoba memasukkannya dalam Perda Trantibum. Jadi insyaallah akan ada perubahan Perda Trantibum yang hari ini sedang disusun oleh rekan-rekan bersama tenaga ahli," ujarnya.

Perda Trantibum yang dimaksud adalah Perda Nomor 1 Tahun 2019. Revisi tersebut bertujuan memberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kewenangan lebih kuat untuk menangani dan mencegah dampak negatif dari judol di masyarakat.

"Karena dampak sosialnya itu luar biasa, bahkan terakhir kita semua tahu ada 51 pasien Rumah Sakit (RS) Jiwa Menur yang kecanduan Judol," ungkap Dedi.

Selain merevisi Perda, Dedi menyebut bahwa DPRD Jatim juga mendorong peningkatan literasi digital di kalangan masyarakat sebagai langkah mitigasi awal terhadap penyebaran judi online.

"Kami juga sudah meminta Diskominfo (Jatim) untuk terus meningkatkan literasi digital agar dampak-dampak negatifnya minimal bisa kita mitigasi di awal," ucap dia.

Dedi menegaskan, kendati terbentur keterbatasan kewenangan daerah, DPRD Jatim tetap fokus pada upaya pencegahan dan rehabilitasi pasca-kecanduan. "Kita ini memang mencoba masuk di sisi pencegahan dan konseling pasca. Karena itu buktinya real nampak, bahkan ada anak yang berusia 14 tahun (kecanduan Judol)," sebutnya.

Data yang diterima Komisi A DPRD Jatim menunjukkan bahwa jumlah pengguna judol di kalangan anak usia sekolah secara nasional mencapai angka 80 ribu orang. Dari jumlah itu, sekitar 14 persennya atau hampir 10 ribu orang berasal dari Jawa Timur.

"Bahkan saya dapat data, 80 ribu pengguna judol itu anak usia sekolah, itu se-Nasional. Yang pasti, kalau 14%-nya, hampir 10.000 itu di Jawa Timur," imbuh Dedi.

Oleh sebabnya, Dedi menegaskan bahwa Komisi A terus menggelar rapat bersama mitra terkait untuk mencari solusi konkret tanpa menabrak aturan yang ada, sambil menunggu kepastian hukum dari pemerintah pusat.

"Sehingga teman-teman Komisi A terus rapat dengan beberapa mitra mencari solusi, bagaimana caranya kita Pemerintah Provinsi Jawa Timur tanpa menabrak aturan yang ada dan semuanya tetap terkoordinasi," imbuhnya.

Dedi berharap perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap maraknya kasus judi online dapat mendorong percepatan pembentukan regulasi di tingkat nasional, sehingga daerah memiliki dasar hukum yang jelas untuk bertindak.

"Mudah-mudahan karena ini menjadi atensi Pak Presiden, semoga segera ada payung hukum konkret. Karena hari ini Komdigi juga sudah mengeluarkan aturan pembatasan ruang digital bagi anak-anak," tandasnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu