Pimpinan DPRD Jatim Optimistis Pansus BUMD Disetujui Paripurna
Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono optimistis Pansus BUMD disetujui pada 3 November 2025. Evaluasi ini penting untuk mendorong BUMD lebih efisien dan produktif di tengah efisiensi fiskal daerah.
Pimpinan DPRD Jawa Timur optimistis usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan disetujui dalam rapat paripurna pada Senin, (03/11/2025). Pembentukan Pansus ini dinilai penting untuk memperkuat kinerja BUMD di tengah penurunan kemampuan fiskal daerah.
Dukungan Fraksi dan Momentum Pembahasan APBD
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, menyebutkan bahwa komunikasi lintas fraksi berjalan intens dan seluruh anggota dewan memahami urgensi pembentukan Pansus tersebut.
“Saya optimistis rapat paripurna pengambilan keputusan pembentukan Pansus BUMD Jatim pada 3 November mendatang akan disetujui seluruh anggota,” ujar Deni, Rabu (29/10/2025).
Momentum pembentukan Pansus ini dinilai strategis karena bertepatan dengan pembahasan Rancangan APBD (R-APBD) Jawa Timur Tahun Anggaran 2026, yang tengah disesuaikan akibat pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
“Pembiayaan pembangunan daerah saat ini dan ke depan sangat bergantung pada kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas alumnus Universitas Airlangga ini.
Langkah evaluasi BUMD juga sejalan dengan dorongan berbagai fraksi agar BUMD lebih efisien dan berkontribusi maksimal pada PAD daerah.
(Baca Selengkapnya: Fraksi PKB DPRD Jatim tekankan evaluasi SDM BUMD berkala)
Evaluasi Kinerja dan Potensi Pembentukan Holding BUMD
Menurut Deni, sejumlah BUMD Jatim dan anak perusahaannya justru membebani APBD Jawa Timur karena kinerjanya belum optimal dan masih memerlukan tambahan penyertaan modal.
“Pansus ini bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap seluruh BUMD milik Pemprov Jatim. Kita akan cari tahu sumber kelemahannya di mana — apakah karena SDM yang tidak profesional, regulasi yang menghambat, atau core business yang tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman,” ungkap Deni.
Ia juga membuka kemungkinan pembentukan holding perusahaan baru untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing BUMD di sektor strategis daerah.
Dorongan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh fraksi lain di DPRD Jatim yang menekankan perlunya terobosan baru dalam mengejar target PAD tahun 2026
(Baca Selengkapnya: Fraksi Golkar DPRD Jatim dorong terobosan kejar PAD 2026)
Selain itu, DPRD Jatim melalui Komisi C juga menyoroti sejumlah BUMD yang mencatatkan kerugian dan belum memberikan kontribusi berarti bagi kas daerah.
(Baca Selengkapnya: Komisi C DPRD Jatim soroti PHK dan kerugian Rp50 miliar di Kasa Husada)
Aset dan PAD Belum Dimaksimalkan
Deni menambahkan, masih banyak aset milik Pemprov Jatim dan BUMD yang belum dikelola secara optimal. Padahal, jika dimanfaatkan dengan baik, aset-aset tersebut bisa menjadi sumber PAD baru bagi daerah.
“BUMD sebagai salah satu penghasil PAD harus kita dorong agar lebih produktif. Pansus ini adalah instrumen evaluasi agar BUMD-BUMD Jatim ke depan bisa lebih profesional, efisien, dan mandiri,” tegasnya.
Berdasarkan dokumen Memorandum DPRD Jawa Timur Nomor 100.1/3689050/2025 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahas Kinerja BUMD Provinsi Jawa Timur, surat tersebut ditujukan kepada para Ketua Fraksi DPRD Jatim dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, tertanggal (23/10/2025).
Dalam surat itu disebutkan, Badan Musyawarah DPRD Jatim merekomendasikan pembentukan Pansus ditetapkan pada (03/11/2025), dengan batas waktu pengusulan anggota Pansus hingga (30/10/2025).










