Komisi D Soroti Efisiensi Anggaran dan Keberlanjutan Program Trans Jatim
Komisi D DPRD Jatim menyoroti efisiensi anggaran Dishub Jatim dan keberlanjutan program Trans Jatim. Dana operasional Trans Jatim dipastikan hanya mencukupi hingga pertengahan 2026, mendorong DPRD mengeluarkan tujuh rekomendasi agar layanan transportasi publik tidak terganggu.
Surabaya (03/11/2025) — Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur menyoroti rendahnya serapan anggaran Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur tahun anggaran 2025 serta menekankan pentingnya keberlanjutan program Trans Jatim, salah satu ikon layanan transportasi publik andalan provinsi ini.
(Baca Selengkapnya: Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Komisi-komisi atas Pembahasan APBD 2026)
Kinerja Serapan Anggaran Dishub Jatim
Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim, Abrori, menyampaikan bahwa Dishub Jatim pada tahun anggaran 2025 mengelola total anggaran sebesar Rp974,72 miliar, terdiri atas APBD murni Rp664,64 miliar dan tambahan dari APBD Perubahan sebesar Rp310,08 miliar.
Namun, berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim hingga 30/10/2025, serapan anggaran baru mencapai Rp453,39 miliar atau sekitar 46,52 persen.
“Serapan yang masih di bawah 50 persen perlu segera ditindaklanjuti agar anggaran tidak menumpuk di akhir tahun dan mengakibatkan SILPA. Kami mendorong agar penyerapan dilakukan tepat waktu dan sesuai visi-misi pemerintah pusat,” ujar Abrori dalam rapat paripurna R-APBD Jatim 2026, Senin (03/11/2025).
Efisiensi Anggaran Tahun 2026
Untuk tahun anggaran 2026, Dishub Jatim mengajukan Rp532,84 miliar, namun hanya disetujui Rp418,82 miliar, atau berkurang sekitar Rp114 miliar dari usulan awal.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk:
-
Belanja pegawai dan penunjang sekretariat sebesar Rp161,52 miliar.
-
Belanja program penunjang pemerintahan Rp201,70 miliar.
-
Pengelolaan transportasi laut Rp49,01 miliar.
-
Pemeliharaan fasilitas perkeretaapian Rp6,57 miliar.
Menurut Abrori, pengurangan anggaran di masing-masing program Dishub berkisar antara 20–50 persen, atau sekitar 30–40 persen dari rancangan awal pagu KUA-PPAS.
Keberlanjutan Program Trans Jatim
Salah satu sorotan utama Komisi D adalah keberlanjutan program Trans Jatim. Berdasarkan laporan Kepala Dishub Jatim, dana operasional Trans Jatim tahun 2026 hanya mencukupi hingga Juli–Agustus 2026. Sementara untuk periode Agustus–Desember 2026, dibutuhkan tambahan dana sebesar Rp102 miliar.
“Jika kekurangan ini tidak segera diantisipasi, Dishub akan terpaksa melakukan efisiensi, termasuk kemungkinan pengurangan sumber daya manusia yang bertugas di terminal maupun halte Trans Jatim,” jelas Abrori.
Program Trans Jatim sebelumnya menjadi salah satu fokus peningkatan pelayanan publik DPRD Jatim karena berkontribusi terhadap mobilitas masyarakat perkotaan dan pengurangan emisi karbon.
Tujuh Rekomendasi Komisi D DPRD Jatim
Komisi D menyampaikan tujuh rekomendasi strategis terkait pengelolaan anggaran dan pelayanan transportasi di Jawa Timur, antara lain:
-
Mempercepat penyerapan anggaran agar tidak terjadi SILPA di akhir tahun.
-
Menggali potensi dan skema pembiayaan baru untuk keberlanjutan Trans Jatim.
-
Berinovasi dalam model bisnis Trans Jatim untuk menutup kekurangan biaya operasional.
-
Mendorong realokasi anggaran antar-OPD yang memiliki fungsi serupa guna mendukung layanan transportasi publik.
-
Berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengenai skema pembiayaan fasilitas transportasi.
-
Menertibkan sistem ticketing program Mudik Gratis agar lebih tepat sasaran.
-
Melakukan evaluasi model bisnis terminal dan bandara agar menjadi pusat mobilitas dan pemberdayaan ekonomi kecil-menengah.
“Transportasi publik seperti Trans Jatim telah menjadi ikon Jawa Timur. Karena itu, kami berharap program ini tetap berlanjut dengan pelayanan yang semakin baik dan anggaran yang memadai,” pungkas Abrori.










