5 dari 100 Anak Perempuan di Jatim Hamil di Bawah Umur, DPRD: Alarm Bahaya di Keluarga
DPRD Jatim menyebut lonjakan kehamilan remaja sebagai alarm rapuhnya ketahanan keluarga dan meminta negara hadir melindungi anak dari risiko perkawinan dan kehamilan dini.
SURABAYA – Lonjakan kehamilan remaja di Jawa Timur kembali menjadi perhatian setelah Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap data mengejutkan: 5 dari 100 perempuan pernah kawin mengalami kehamilan pertama pada usia 16 tahun ke bawah.
Temuan ini membuat DPRD Jatim angkat suara karena dinilai sebagai indikator rapuhnya ketahanan keluarga di Jawa Timur. Data tersebut juga berkorelasi dengan tren menurunnya, tetapi masih mencoloknya kasus perkawinan anak di Jatim.
Baca Selengkapnya: Tren menurun, tetapi masalah janda usia sekolah masih terjadi
DPRD Jatim: Kehamilan Remaja Adalah Alarm Serius Ketahanan Keluarga
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, menegaskan bahwa fenomena tersebut tidak bisa dipandang sebagai kasus individual semata, melainkan problem sistemik yang berkaitan dengan keluarga, pengasuhan, ekonomi, hingga ketahanan sosial dan spiritual.
“Angka ini memprihatinkan. Lima dari 100 anak perempuan di Jatim hamil di usia 16 tahun ke bawah. Saya pikir ini problem keluarga, pengasuhan, ekonomi, hingga ketahanan sosial dan spiritual,” ujar Hikmah, Senin (08/12/2025).
Menurut politisi PKB tersebut, pengalamannya menangani kasus perempuan dan anak korban kekerasan menunjukkan pola yang sama: mayoritas berasal dari keluarga bermasalah.
“Dalam banyak kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual, akar masalahnya hampir selalu keluarga. Tanggung jawab pertama ada di keluarga,” tegasnya.
Pernyataan Hikmah ini sejalan dengan sikap DPRD Jatim sebelumnya yang menyoroti hubungan antara perkawinan anak dan kemiskinan ekstrem.
Baca Selengkapnya: Sikap Fraksi PDIP soal korelasi kemiskinan dan perkawinan anak
Faktor Risiko: Kemiskinan, Kekerasan, dan Minimnya Pengasuhan
Hikmah menjelaskan bahwa keluarga yang mengalami kemiskinan, kekerasan, minim pendampingan, dan lemahnya spiritualitas membuat anak-anak tumbuh tanpa perlindungan memadai. Kondisi ini meningkatkan risiko mereka mengalami kekerasan, eksploitasi, hingga kehamilan dini.
“Kalau situasi keluarga tidak memungkinkan diperbaiki, harus ada campur tangan lingkungan, negara, atau para pemerhati agar anak-anak tidak makin terjerumus dalam masalah,” katanya.
Salah satu solusi yang ia dorong adalah pengasuhan berbasis masyarakat, yaitu sistem perlindungan sosial yang memungkinkan anak dari keluarga bermasalah mendapatkan pendampingan kolektif.
Baca Selengkapnya: Dorongan konsisten DPRD Jatim sebelumnya agar Pemprov memperkuat perlindungan anak terkait tingginya kasus perkawinan anak
“Kehamilan Remaja Tidak Boleh Diselesaikan dengan Nikah Paksa”
Hikmah menyoroti praktik tradisional yang masih terjadi: menikahkan anak yang hamil di luar nikah sebagai solusi cepat.
“Ini harus ditinjau ulang. Perkawinan mensyaratkan kesiapan mental, spiritual, hingga ekonomi. Menikahkan anak karena ‘sudah terlanjur hamil’ justru bisa menambah beban baru, terutama bagi anak perempuan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pernikahan anak tanpa kesiapan adalah bentuk ketidakadilan dan dapat menimbulkan dampak jangka panjang, seperti:
-
putus sekolah,
-
risiko kekerasan dalam rumah tangga,
-
kemiskinan berkelanjutan,
-
pengasuhan yang tidak siap secara mental maupun ekonomi.
Untuk remaja yang sudah terlanjur menikah, Hikmah menyarankan agar kehamilan berikutnya ditunda hingga kondisi fisik dan psikologis lebih siap.
“Jika sudah hamil duluan, wajib ada pengawasan kesehatan yang sangat ketat. Mereka sudah siap menjadi ayah dan ibu sehingga membutuhkan support system dari orang dewasa dan pemerintah,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Hikmah menegaskan bahwa perkawinan bukan sekadar respons terhadap kehamilan.
“Ketika belum diputuskan menikah, tolong benar-benar dipikirkan: apakah perkawinan itu sesuai sebagaimana diajarkan agama? Jangan sampai keputusan itu merampas hak pendidikan dan masa depan anak,” pungkasnya.










