Perkawinan Anak di Jatim Terus Menurun, Fenomena Janda Usia Sekolah Jadi Sorotan
Perkawinan anak di Jawa Timur menurun dalam tiga tahun terakhir, namun fenomena janda usia sekolah meningkat dan menjadi perhatian DPRD Jatim. Hikmah Bafaqih soroti peran keluarga dan kesiapan mental.
Tren Turun 3 Tahun, Tapi Dampak Sosial Masih Mengkhawatirkan
SURABAYA – Angka perkawinan anak di Jawa Timur menunjukkan tren penurunan dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi perempuan usia 20–24 tahun yang menikah sebelum umur 18 tahun menurun dari 10,44 persen pada 2021 menjadi 9,46 persen pada 2022, dan kembali turun menjadi 8,86 persen pada 2023.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya juga mencatat penurunan permohonan dispensasi kawin. Pada 2021 tercatat 17.151 kasus, turun 11,99 persen menjadi 15.095 pada 2022, dan kembali turun 18,29 persen menjadi 12.334 kasus pada 2023.
Namun, fenomena meningkatnya jumlah Janda Usia Sekolah (JUS) atau janda usia muda menjadi perhatian serius sejumlah pihak.
Pernikahan Anak Terkait Dengan Angka Perceraian Muda
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih, menilai tren penurunan ini belum sepenuhnya menandakan masalah selesai.
“Data ini tidak termasuk yang menikah siri atau di bawah tangan. Yang lebih berbahaya justru yang tidak tercatat,” kata Hikmah, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, tingginya angka perkawinan anak berkorelasi langsung dengan meningkatnya angka perceraian usia muda.
“Ketika menikah hanya karena sudah hamil duluan atau alasan yang kurang kuat, risiko perceraian meningkat. Itulah yang kemudian memunculkan janda usia muda dalam jumlah besar,” jelas Hikmah.
Tapal Kuda, Wilayah Dengan Kasus Janda Usia Muda Cukup Tinggi
Wilayah Tapal Kuda disebut menjadi salah satu kawasan dengan angka janda usia muda cukup tinggi, meski data resmi dari BKKBN Jatim masih ditunggu.
“Tertinggi itu Malang dan sekitarnya, tapi penyebabnya masih harus kita kaji dari aspek sosiologis dan dukungan keluarga,” ujar pegiat isu perlindungan perempuan dan anak ini.
(Baca Selengkapnya: Komisi E sebelumnya juga menyoroti hubungan erat antara tingkat perkawinan anak dan kemiskinan ekstrem di Jawa Timur)
Orang Tua dan Lingkungan Punya Peran Sentral
Hikmah menegaskan pentingnya kesiapan mental dan spiritual bagi anak sebelum menikah. Keluarga besar dan lingkungan ikut andil dalam menjaga keberlangsungan rumah tangga muda yang rentan.
“Kehadiran orang tua dan dukungan keluarga besar sangat penting untuk mencegah perceraian dini,” ucapnya.
Selain itu, Hikmah menyoroti banyak pernikahan anak justru membuat anak berhenti sekolah.
“Sebagian besar berhenti sekolah setelah menikah. Karena itu, kita tidak merekomendasikan pernikahan anak, bahkan dalam kasus hamil di luar nikah,” tegasnya.










