DPRD Jatim Sambut Baik Larangan Kepala Daerah ke Luar Negeri demi Pelayanan Publik Maksimal
Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansyah mendukung larangan kepala daerah ke luar negeri hingga Januari 2026. Kebijakan Mendagri dinilai tepat untuk memperkuat kepemimpinan, efisiensi anggaran, serta memastikan pelayanan publik dan stabilitas pemerintahan daerah tetap optimal.
SURABAYA — Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansyah, menyambut baik terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang melarang seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 15/01/2026.
Menurut Dedi, kebijakan tersebut relevan untuk memastikan kepala daerah fokus menangani persoalan daerah, memperkuat koordinasi pemerintahan, serta menjaga kualitas pelayanan publik.
Mendagri Minta Kepala Daerah Tetap Fokus di Wilayah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan SE tersebut diterbitkan guna menjaga stabilitas pemerintahan daerah, terutama di tengah dinamika nasional dan penanganan bencana di sejumlah wilayah.
“Saya berharap rekan-rekan kepala daerah atau wakil kepala daerah betul-betul fokus dalam menangani daerahnya masing-masing,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (09/12/2025).
Tito menambahkan, larangan perjalanan ke luar negeri berlaku bagi seluruh kepala daerah di Indonesia, bukan hanya wilayah terdampak bencana. Kehadiran pimpinan daerah dinilai krusial dalam pengambilan keputusan dan respons cepat situasi darurat.
“Keberadaan kepala daerah sangat diperlukan karena memiliki power dan kewenangan. Jika kehilangan leadership, maka organisasi di bawahnya juga menjadi tidak terarah,” tegasnya.
DPRD Jatim Nilai Kebijakan Tepat dan Akuntabel
Menanggapi kebijakan tersebut, Dedi Irwansyah menyatakan dukungan penuh. Politisi Partai Demokrat itu menilai larangan sementara ke luar negeri merupakan langkah penguatan akuntabilitas kepemimpinan daerah.
“Ini langkah yang positif. Kehadiran kepala daerah sangat penting, apalagi saat banyak agenda strategis yang membutuhkan respons cepat,” ujar Dedi.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan pembatasan ruang gerak, melainkan penegasan tanggung jawab kepala daerah untuk selalu hadir bersama masyarakat.
“Kepala daerah harus menunjukkan komitmen dengan selalu berada di tengah masyarakatnya. Ini tentang kepemimpinan dan tanggung jawab,” imbuhnya.
Langkah ini juga sejalan dengan sikap DPRD Jatim yang sejak awal mendorong efisiensi anggaran, termasuk pengalihan belanja perjalanan luar negeri untuk kebutuhan yang lebih prioritas
Baca Selengkapnya: Pengalihan anggaran perjalanan luar negeri untuk kepentingan publik
Efisiensi Anggaran dan Stabilitas Pemerintahan
Dedi menambahkan, dengan tetap berada di daerah, kepala daerah dapat memastikan pengelolaan anggaran akhir tahun berjalan tepat sasaran serta mempersiapkan transisi pemerintahan awal 2026 secara optimal.
Baca Selengkapnya: Penghapusan kunker luar negeri DPRD Jatim 2026
Selain itu, Komisi A DPRD Jatim juga sejak lama mendukung kebijakan efisiensi anggaran pusat dan daerah untuk memperkuat kinerja OPD.
Baca Selengkapnya: Dukungan DPRD Jatim terhadap efisiensi anggaran
Dengan dukungan DPRD Jatim, SE Mendagri ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarlembaga pemerintah daerah serta menjaga stabilitas dan pelayanan publik hingga memasuki tahun 2026.










