gerbang baru nusantara

Perda Disahkan, Fraksi PKS DPRD Jatim Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak yang Progresif

Fraksi PKS DPRD Jatim menegaskan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak harus diimplementasikan secara progresif, berkeadilan, dan berpihak pada korban.

Yuli Iksanti
Kamis, 01 Januari 2026
Bagikan img img img img
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jawa Timur Puguh Wiji Pamungkas saat menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim.

SURABAYA — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa pengesahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak harus diikuti dengan implementasi yang progresif, berkeadilan, dan benar-benar menyentuh kebutuhan korban.

Sikap tersebut disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi PKS dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (29/12/2025).

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKS mengapresiasi kinerja Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta seluruh pemangku kepentingan yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hingga tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

Fraksi PKS menilai kehadiran Perda ini menjadi langkah strategis di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik di ruang publik, domestik, maupun di ranah digital.

Puguh menegaskan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus dan komprehensif. Oleh karena itu, Perda ini diharapkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi mampu memperkuat upaya pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban kekerasan secara nyata.

“Perlindungan perempuan dan anak merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia sekaligus indikator penting terwujudnya keadilan sosial dan pembangunan daerah yang inklusif,” ujarnya.

Fraksi PKS juga menyoroti aspek pendanaan yang dinilai krusial. PKS sependapat dengan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terkait penambahan aspek pendanaan dalam ruang lingkup Perda. Namun, Fraksi PKS mengingatkan agar pendanaan tidak berhenti pada kegiatan formal semata, melainkan benar-benar dialokasikan untuk pemenuhan hak, pencegahan kekerasan, penanganan kasus, serta pemulihan korban perempuan dan anak.

Selain itu, Fraksi PKS menekankan pentingnya kolaborasi multistakeholder dalam penyusunan dan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah. Menurut Fraksi PKS, perlindungan perempuan dan anak harus melibatkan unsur partai politik, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, media, dunia usaha, hingga pekerja melalui pendekatan pentahelix yang berkelanjutan.

Dalam aspek pendidikan, Fraksi PKS memberikan perhatian khusus pada penguatan kebijakan wajib belajar 13 tahun. Fraksi PKS Jawa Timur menilai kebijakan tersebut harus ditopang dukungan nyata dari pemerintah kabupaten/kota, pemerintah pusat, serta perbaikan infrastruktur pendidikan, termasuk pendidikan anak usia dini (PAUD) sebagai bagian penting dalam pemenuhan hak anak.

Fraksi PKS juga meminta adanya langkah konkret untuk menanggulangi anak putus sekolah agar hak pendidikan anak tidak terabaikan.

Baca Juga:

Selain itu, Fraksi PKS mendorong agar Tim Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak tidak hanya bersifat administratif, tetapi aktif dalam monitoring, evaluasi, mitigasi, dan pencegahan di daerah-daerah yang rawan pelanggaran hak perempuan dan anak. Tim ini diharapkan terbuka berkolaborasi dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan, dan elemen masyarakat sipil lainnya.

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, Fraksi PKS juga mengingatkan pentingnya pengaturan rinci terkait literasi digital dan perlindungan dari kekerasan berbasis daring. Perda ini diharapkan mampu melindungi perempuan dan anak dari perundungan siber, eksploitasi digital, hingga penyebaran konten bermuatan kekerasan yang mengancam keselamatan dan martabat korban.

Tak kalah penting, Fraksi PKS menekankan pemenuhan hak pekerja perempuan, khususnya terkait cuti hamil, melahirkan, dan menyusui, termasuk bagi perempuan penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Pelaksanaan Perda ini didorong agar selaras dengan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Mengakhiri pendapat akhirnya, Fraksi PKS menyatakan persetujuan atas pengesahan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi Perda Provinsi Jawa Timur.

Fraksi PKS berharap Perda ini mampu menghadirkan perlindungan yang optimal, membangun ekosistem tumbuh kembang yang aman dan berkualitas, serta menjadi pijakan kuat bagi Jawa Timur yang lebih berkeadilan dan berakhlak.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu