gerbang baru nusantara

Langganan Jadi Korban Kriminalisasi, UU Perlindungan Guru Layak Direvisi

DPRD Jawa Timur menilai revisi UU Perlindungan Guru mendesak dilakukan untuk mencegah kriminalisasi dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.

Gegeh Bagus S
Kamis, 15 Januari 2026
Bagikan img img img img
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Rasiyo menyampaikan pandangannya terkait urgensi revisi UU Perlindungan Guru.

Rasiyo: Guru Butuh Perlindungan Hukum yang Lebih Kuat

SURABAYA — Wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Guru kembali menguat menyusul maraknya kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap pendidik di berbagai daerah. Di Jawa Timur, dorongan tersebut disampaikan Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo, yang menilai regulasi perlindungan guru saat ini belum sepenuhnya menjawab tantangan di lapangan.

Menurut Rasiyo, keberadaan undang-undang khusus perlindungan guru sangat penting untuk menjamin rasa aman, mencegah kriminalisasi saat menjalankan tugas mendidik, melindungi hak-hak profesi, serta menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.

“Guru sering menjadi sasaran kekerasan fisik maupun verbal, baik dari siswa maupun orang tua. Kerangka hukum yang ada saat ini masih belum memadai untuk melindungi mereka secara optimal,” ujar Rasiyo, Jumat (16/01/2026).

Dorongan perlindungan hukum ini sejalan dengan sikap DPRD Jatim yang sebelumnya menekankan bahwa peningkatan kualitas pendidikan harus dibarengi dengan perlindungan dan kesejahteraan guru.

(Baca Selengkapnya: Peningkatan kualitas pendidikan di Jawa Timur menuntut penguatan peran dan perlindungan guru)

Perlu Pemisahan Aturan Guru dan Dosen

Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tersebut menjelaskan, meskipun saat ini telah ada undang-undang yang mengatur perlindungan guru dan dosen, regulasi tersebut perlu dikaji ulang. Salah satu opsi yang dinilai relevan adalah memisahkan pengaturan antara guru dan dosen agar perlindungannya lebih spesifik.

“Apakah melalui amandemen atau pembentukan undang-undang tersendiri, yang terpenting ada kepastian perlindungan hukum bagi guru. Lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru maupun murid,” tegas mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur itu.

Ia menambahkan, sekolah semestinya menjadi ruang bebas dari kekerasan, perundungan (bullying), dan kriminalisasi terhadap pendidik.

“Jangan ada lagi kasus guru dikriminalisasi hanya karena menjalankan fungsi pendidikannya,” ujarnya.

Pandangan ini sejalan dengan aspirasi DPRD Jatim yang menempatkan kesejahteraan dan perlindungan guru sebagai prioritas dibandingkan kebijakan lain di sektor Pendidikan.

(Baca Selengkapnya: DPRD Jatim menekankan kesejahteraan guru sebagai fondasi utama kualitas pendidikan)

Kasus Kekerasan Jadi Alarm Serius

Rasiyo menilai perlindungan hukum bagi guru bersifat krusial karena pendidik merupakan ujung tombak pembentukan karakter dan kualitas generasi masa depan. Tanpa payung hukum yang kuat, guru rentan terjebak persoalan hukum yang tidak adil dan mengganggu fokus mengajar.

“Tanpa perlindungan hukum yang jelas, guru bisa kehilangan rasa aman dan profesionalitasnya terganggu,” katanya.

Pernyataan ini mencuat di tengah beredarnya video di media sosial yang menampilkan dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru oleh sejumlah siswa di salah satu SMK di luar Jawa Timur. Insiden tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan masih menjadi persoalan serius secara nasional.

Sebelumnya, DPRD Jatim juga mendorong agar gaji dan tunjangan guru serta tenaga kependidikan ditingkatkan sebagai bagian dari upaya perlindungan menyeluruh terhadap profesi pendidik.

(Baca Selengkapnya: Peningkatan kesejahteraan guru dinilai penting untuk menjaga martabat dan profesionalitas pendidik)

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu