gerbang baru nusantara

DPRD Jatim Soroti Tingginya Angka Janda Usia Sekolah di Jatim

DPRD Jawa Timur menyoroti meningkatnya jumlah janda usia sekolah yang mencapai 3.900 kasus pada 2025. Komisi E meminta kolaborasi berbagai pihak untuk menekan pernikahan dini.

Anik Hasanah
Jumat, 06 Maret 2026
Bagikan img img img img
Anggota DPRD Jawa Timur Agus Cahyono menyoroti gangguan jalur nasional akibat longsor di Kabupaten Trenggalek dan meminta pemerintah pusat segera melakukan penanganan serta mitigasi bencana.

Komisi E DPRD Jatim Dorong Kolaborasi Tekan Pernikahan Dini

Surabaya – Angka Janda Usia Sekolah (JUS) di Jawa Timur pada tahun 2025 tercatat mencapai 3.900 orang. Fenomena sosial tersebut menjadi perhatian serius Komisi E DPRD Jawa Timur yang membidangi kesejahteraan rakyat.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, menyatakan bahwa persoalan janda usia sekolah tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Menurutnya, diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk menekan angka pernikahan dini di Jawa Timur.

Pernyataan tersebut disampaikan Puguh pada Senin (02/03/2026) di Surabaya.

“Ini menjadi keprihatinan kita semua. Para ulama, orang tua, guru, sekolah, pesantren hingga kelompok masyarakat paling kecil harus bersama-sama menyikapi fenomena ini,” kata Puguh.

Dispensasi Nikah dan Pola Pikir Orang Tua Jadi Faktor

Puguh menjelaskan, meningkatnya permohonan dispensasi nikah—yakni izin pernikahan bagi calon pasangan yang belum mencapai batas usia perkawinan—menjadi salah satu faktor yang memicu munculnya kasus janda usia sekolah.

Selain itu, faktor budaya dan pola pikir sebagian orang tua juga dinilai turut memengaruhi tingginya angka pernikahan dini di Jawa Timur.

“Masih ada orang tua yang belum sepenuhnya memahami urgensi menyiapkan anak sebagai generasi penerus bangsa yang berkualitas dan mampu meningkatkan taraf ekonomi keluarga,” ujarnya.

Akibatnya, sebagian orang tua memilih mengurus dispensasi nikah melalui Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melegalkan pernikahan anak yang masih berada di bawah usia.

Fenomena ini sebelumnya juga menjadi perhatian DPRD Jawa Timur karena dampaknya terhadap masa depan generasi muda Selain berdampak pada pendidikan dan kesejahteraan anak, pernikahan dini juga dinilai berisiko terhadap kesehatan serta stabilitas rumah tangga

baca selengkapnya:

Perlu Edukasi dan Perlindungan Anak

Puguh menilai bahwa fenomena janda usia sekolah perlu ditangani melalui pendekatan edukasi, penguatan keluarga, serta perlindungan terhadap anak.

Ia juga mendorong adanya pendampingan hukum dan edukasi bagi masyarakat agar kasus pernikahan dini dapat ditekan sejak awal.

Upaya pencegahan tersebut juga sejalan dengan berbagai inisiatif yang telah dilakukan untuk menekan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pernikahan dini

baca selengkapnya:

Sementara itu, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur mencatat jumlah janda usia sekolah pada 2025 mencapai 3.900 orang, meningkat dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 3.700 orang.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu