gerbang baru nusantara

DPRD Jatim Apresiasi Pembatasan WFA ASN dan Larangan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

DPRD Jatim mengapresiasi pembatasan WFA ASN dan larangan mobil dinas untuk mudik 2026 demi menjaga pelayanan publik tetap optimal.

Gegeh Bagus S
Sabtu, 14 Maret 2026
Bagikan img img img img
Sri Wahyuni, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, mengapresiasi kebijakan pembatasan WFA ASN dan larangan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026.

DPRD Nilai Kebijakan Pemprov Tepat Jaga Pelayanan Publik

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang membatasi penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) serta melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah tepat untuk menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus mengantisipasi lonjakan mobilitas pegawai selama masa libur Idulfitri.

“Kami mengapresiasi kebijakan Pemprov Jatim yang membatasi WFA bagi ASN dan melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Ini langkah tepat untuk menjaga kelancaran pelayanan publik,” ujar Sri Wahyuni, Jumat (13/03/2026).

Baca selengkapnya:

 

ASN Diminta Patuhi Aturan Selama Libur Lebaran

Sri Wahyuni juga mengimbau seluruh ASN di Jawa Timur untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, termasuk pembatasan WFA dan larangan penggunaan kendaraan dinas.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendukung kelancaran libur Lebaran tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Kami mengimbau ASN mematuhi aturan ini dan memanfaatkan waktu liburan Idulfitri untuk berkumpul bersama keluarga,” ujarnya.

Selain itu, ia berharap masyarakat Jawa Timur dapat merayakan Idulfitri dengan aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan.

Baca selengkapnya:

 

Pemprov Atur Skema Kerja ASN Jelang Lebaran

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyiapkan skema pengaturan kerja ASN menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Dalam kebijakan tersebut, organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik tidak diperkenankan menerapkan sistem kerja fleksibel seperti WFA maupun Work From Home (WFH).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa kebijakan WFA hanya diperbolehkan bagi OPD yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, dengan batas maksimal 50 persen pegawai.

“OPD yang memberikan pelayanan tidak boleh WFA atau WFH. Sedangkan yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat diperbolehkan maksimal 50 persen,” ujarnya saat ditemui di Surabaya, Kamis (12/03/2026).

Baca selengkapnya:

 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu