Bedah Anomali Data Lingkungan, Pansus LKPJ DPRD Jatim Datangi Kementerian LH
Pansus LKPJ DPRD Jawa Timur mengkaji anomali penurunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) 2025 yang dipicu perubahan parameter pengukuran kualitas udara.
Gerak Cepat Pansus LKPJ Bedah Data Lingkungan Hidup
JAKARTA — DPRD Jawa Timur bergerak cepat membedah anomali data lingkungan hidup dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Jawa Timur mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Jakarta, Kamis (23/04/2026), guna mengklarifikasi perubahan parameter pengukuran Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).
Baca Selengkapnya:
-
Pansus LKPJ DPRD Jatim tilik anomali data lingkungan bersama Kementerian Lingkungan Hidup
-
Pansus LKPJ DPRD Jatim soroti evaluasi kinerja BUMD yang berfokus pada komparasi target dan realisasi
-
Pansus LKPJ DPRD Jatim minta penjelasan terkait 40 persen indikator kinerja tidak terukur dalam LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2025
Perubahan Metode Pengukuran dari Pusat Biang Penurunan IKLH Jawa Timur
Langkah tersebut diambil setelah satu indikator utama kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur dilaporkan tidak mencapai target akibat perubahan metode pengukuran kualitas udara di tingkat pusat.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif, menjelaskan IKLH Jawa Timur tahun 2025 tercatat sebesar 73,43 atau berada di bawah target 74,00–74,17.
Menurut Khusnul, IKLH dibentuk dari empat indeks utama dengan bobot berbeda, yakni Indeks Kualitas Udara (IKU) sebesar 42,8 persen, Indeks Kualitas Air (IKA) sebesar 34 persen, Indeks Tutupan Lahan (IKL) sebesar 13,3 persen, dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) sebesar 9,9 persen.
“Dari keempat indeks tersebut, ada satu indeks yang capaiannya di bawah target, yakni IKU dengan capaian 74,45 dari target 78,28–78,48. Dan sesuai formula perhitungan, indeks tersebut memiliki bobot tertinggi,” ujar Khusnul yang akrab disapa Mas Pipin.
Khusnul menjelaskan penurunan capaian IKU bukan disebabkan memburuknya kualitas lingkungan hidup di Jawa Timur, melainkan akibat perubahan parameter pengukuran dari PM 1.0 menjadi PM 2.5.
PM 2.5 merupakan partikel halus berukuran di bawah 2,5 mikrometer yang berasal dari emisi kendaraan, industri, dan pembakaran.
“PM 2.5 ini baru karena pada tahun sebelumnya menggunakan PM 1.0. Dan bila menggunakan PM 1.0 maka capaian IKU Jatim berada di angka 87,17,” jelas legislator Fraksi Partai NasDem dari daerah pemilihan Kediri Raya tersebut.
Hasil Koordinasi Pansus LKPJ dan Kementerian Lingkungan Hidup
Hasil koordinasi pansus dengan Kementerian Lingkungan Hidup mengungkap nilai IKLH Tahun 2025 memang belum dirilis secara resmi karena petunjuk teknis parameter PM 2.5 pada IKU masih dalam tahap harmonisasi.
“Nilai IKLH Tahun 2025 belum dirilis secara resmi karena belum tersedianya petunjuk teknis terkait instrumen parameter pencemar PM 2.5 pada Indeks Kualitas Udara. Peraturan Menteri terkait instrumen pencemar dalam IKU tersebut masih dalam tahap harmonisasi,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, pansus akan mengirim surat resmi kepada kementerian guna memperoleh jawaban tertulis sebagai dasar rekomendasi LKPJ yang objektif dan berbasis data valid.
“Hal ini sangat penting sebagai bahan rekomendasi Pansus LKPJ 2025 supaya optimal, kredibel, dan tidak bertabrakan dengan peraturan yang berjalan,” pungkasnya.
Pansus LKPJ DPRD Jawa Timur menegaskan evaluasi terhadap capaian kinerja pemerintah daerah harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis data yang valid agar rekomendasi yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat.










