Komisi A DPRD Jatim minta Pemprov segera serahkan lahan di jalan Pandugo untuk Jalan Umum
Komisi A DPRD Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyerahkan lahan di Jalan Raya Pandugo, Surabaya, kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk pelebaran jalan guna mengurangi risiko kecelakaan akibat penyempitan jalur.
Tindaklanjut Komisi A terhadap Aduan Masyarakat tentang Lahan Jalan Pandugo
SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penyempitan Jalan Raya Pandugo, Surabaya, yang diduga disebabkan oleh lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kondisi tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan dan kerap memicu kecelakaan lalu lintas.
Peninjauan lapangan dilakukan pada Selasa (28/04/2026) dipimpin Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Budiono, bersama anggota Komisi A, Yordan M. Batara Goa dan Fredy Purnomo, serta anggota DPRD Jatim Daerah Pemilihan Surabaya, Fuad Benardi.
Mereka berdialog dengan warga setempat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang diwakili Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, serta BPKAD Pemprov Jatim.
Budiono mengatakan hasil peninjauan menunjukkan aspirasi warga agar Pemprov Jatim melepaskan lahan untuk pelebaran jalan sangat beralasan.
“Akibat adanya lahan milik Pemprov ini terjadi penyempitan jalan yang cukup berbahaya. Apalagi sering terjadi kecelakaan di area ini,” ujarnya.
Menurut dia, Komisi A DPRD Jatim akan meminta Gubernur Jawa Timur segera menerbitkan surat kepada Pemkot Surabaya terkait pelepasan aset tersebut.
“Kami akan meminta agar Pemprov melalui gubernur mengeluarkan surat kepada Pemkot terkait pelepasan aset ini. Tadi pihak BPKAD Jatim juga sudah menyetujui,” katanya.
Pengawalan Komisi A DPRD Jatim pada Proses Pelepasan Lahan
Budiono menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses pelepasan lahan tersebut hingga selesai. Setelah proses administrasi rampung, pekerjaan teknis pelebaran jalan akan dilakukan Pemkot Surabaya.
“Kami berharap dalam waktu dekat sudah ada kepastian pembebasan lahan ini antara Pemprov dan Pemkot Surabaya,” ujarnya.
Ia menambahkan Komisi A DPRD Jatim bersama anggota DPRD Jatim dari Daerah Pemilihan Surabaya akan terus mengawal agar persoalan penyempitan jalan segera tuntas.
“Kami akan mengawal agar hal ini segera selesai dan jalan di kawasan ini tidak lagi mengalami penyempitan,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim tersebut.
Baca Selengkapnya:
-
DPRD Jawa Timur tetap tampung perbedaan aspirasi warga terkait pelebaran Jalan Pandugo
-
Begini hasil kajian Komisi A DPRD Jawa Timur terhadap skema pemanfaatan dana PKB untuk pembangunan jalan desa
-
Perhatian Komisi D DPRD Jawa Timur terhadap akses, kemanan, dan pemeliharaan jalan provinsi untuk tekan angka kriminalitas dan kecelakaan lalin
Percepatan Pelebaran Jalan untuk Tekan Angka Kecelekaan Lalin di Jalan Pandugo
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Fredy Purnomo, menyebut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, sebelumnya telah memberikan izin terkait pelepasan lahan tersebut untuk kepentingan jalan umum.
Karena itu, menurut Fredy, saat ini tinggal menyelesaikan persoalan teknis penyerahan lahan dari Pemprov Jatim kepada Pemkot Surabaya.
“Oleh karena itu, saya berharap pelepasan lahan untuk fasilitas umum jalan raya ini segera direalisasikan. Masalah administrasi dapat diselesaikan sambil berjalan,” terang Fredy.
Fredy menegaskan percepatan pelebaran jalan sangat mendesak karena tingginya angka kecelakaan di lokasi tersebut.
“Ini harus segera dilakukan karena kondisi di sana sudah banyak memakan korban akibat penyempitan jalan. Sampai saat ini sudah ada tiga korban meninggal dunia dan lima orang luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, warga kawasan Jalan Pandugo meminta realisasi pelebaran jalan segera dilakukan demi keselamatan pengguna jalan.
Dukungan juga datang dari Kecamatan Rungkut, Kelurahan Penjaringan Sari, serta Polsek Rungkut. Mereka menilai penyempitan jalan menjadi salah satu penyebab sering terjadinya kecelakaan yang merugikan warga dan pengendara.










