gerbang baru nusantara

DPRD Jatim Lirik Skema Jabar, Pemprov Bisa Bangun Jalan Desa dari Dana PKB

Komisi A DPRD Jatim mengkaji skema Pemprov Jawa Barat yang menggunakan dana PKB untuk pembangunan jalan desa sebagai solusi keterbatasan fiskal desa.

Gegeh Bagus S
Rabu, 08 April 2026
Bagikan img img img img
Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansya, saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Jawa Barat untuk mempelajari skema pembangunan jalan desa melalui dana PKB.

BANDUNG – Komisi A DPRD Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke DPRD Jawa Barat pada Selasa (07/04/2026) guna mendalami program pemberdayaan desa dan pembangunan infrastruktur, khususnya skema bantuan keuangan provinsi untuk pembangunan jalan desa.

Rombongan dipimpin Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansya. Kunjungan tersebut dilatarbelakangi ketertarikan terhadap sejumlah terobosan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dinilai berhasil mempercepat pembangunan desa.

Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah skema bantuan keuangan provinsi untuk pembangunan jalan desa. Selama ini, berdasarkan regulasi, pembangunan jalan desa menjadi kewenangan pemerintah desa, sedangkan jalan kabupaten dan provinsi memiliki kewenangan masing-masing.

Namun, di Jawa Barat, pemerintah provinsi dapat ikut mengintervensi pembangunan jalan desa melalui skema bantuan keuangan yang bersumber dari pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Ini menarik karena di Jawa Barat pemerintah provinsi bisa ikut membangun jalan desa. Padahal selama ini kewenangannya ada di desa. Ini bisa menjadi solusi di tengah kondisi fiskal desa yang sedang tertekan,” ujar Dedi Irwansya. Politikus Partai Demokrat tersebut menjelaskan kemampuan fiskal desa saat ini mengalami tekanan signifikan. Bahkan, sekitar 70 persen anggaran desa dialihkan untuk mendukung program prioritas nasional.

Dampaknya, ruang fiskal desa untuk pembangunan infrastruktur menjadi sangat terbatas. Di sisi lain, masyarakat tetap menuntut kualitas infrastruktur jalan yang baik.

Menurut Dedi, masyarakat di lapangan tidak mempersoalkan status kewenangan jalan, melainkan lebih menitikberatkan pada kondisi jalan yang layak.

“Masyarakat tidak ingin tahu apakah ini jalan desa, kabupaten, atau provinsi. Yang mereka inginkan jalannya bagus. Fakta di lapangan, seperti di Sidoarjo, masih banyak jalan rusak parah,” tegasnya.

Karena itu, Dedi menilai skema intervensi pemerintah provinsi seperti yang diterapkan di Jawa Barat dapat menjadi alternatif solusi untuk menjawab kebutuhan pembangunan infrastruktur desa di Jawa Timur.

Selain itu, Dedi juga menyoroti adanya program kompetisi pembangunan desa di Jawa Timur yang memberikan penghargaan hingga Rp9 miliar bagi desa berprestasi melalui Dana Desa (DD).

Reward desa ini bisa mencapai Rp9 miliar. Ini dapat diwujudkan dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pengembangan desa,” ujarnya. Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Muhamad Sidkon Dj, menjelaskan dasar hukum program tersebut tidak menggunakan Peraturan Daerah (Perda), melainkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengacu pada penyesuaian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004.

“Dalam aturan itu ada celah hukum yang memungkinkan APBD provinsi digunakan untuk mengintervensi kebutuhan perbaikan jalan desa,” jelasnya.

Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi bahan evaluasi dan referensi bagi DPRD Jawa Timur dalam merumuskan kebijakan yang lebih adaptif guna menjawab persoalan infrastruktur desa yang hingga kini masih menjadi keluhan masyarakat.

Baca Selengkapnya:

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu