Agus Cahyono Dukung Fatwa MUI Jatim soal Vape, Tegaskan Selaras dengan Perda P4GN
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Agus Cahyono mendukung Fatwa MUI Jatim tentang vape dan menilai regulasi tersebut selaras dengan Perda P4GN serta upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Fatwa MUI Dinilai Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
SURABAYA – Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Agus Cahyono, menyambut baik terbitnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik (vape) sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat terlarang lainnya.
Menurut Agus, fatwa tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
Fatwa yang ditetapkan pada 1 Juli 2026 itu juga mengharamkan penggunaan vape bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, remaja, ibu hamil, serta penggunaannya di fasilitas umum.
Keputusan tersebut diterbitkan menyusul temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai maraknya modifikasi cairan vape sebagai media konsumsi narkotika dan zat psikoaktif baru yang sulit dideteksi.
"Terbitnya fatwa MUI Jawa Timur ini saya kira sangat tepat dan sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kita sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Karena itu, apa yang menjadi fatwa MUI patut kita dukung penuh," ujar Agus.
Baca Selengkapnya:
-
DPRD Jatim minta implementasi Perda P4GN diperkuat
-
Lilik Hendarwati serukan perang terhadap narkoba di Jawa Timur
-
DPRD Jatim minta pencegahan kenakalan remaja diperkuat
Perkuat Pengawasan dan Edukasi bagi Generasi Muda
Agus menegaskan bahwa Jawa Timur telah memiliki perangkat regulasi yang mendukung upaya perlindungan masyarakat, termasuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang mengatur larangan merokok maupun penggunaan produk sejenis di berbagai fasilitas publik, seperti sekolah, rumah sakit, puskesmas, kantor pemerintahan, dan angkutan umum.
"Provinsi Jawa Timur juga sudah memiliki perda mengenai kawasan tanpa rokok. Artinya, semangat fatwa MUI ini sebenarnya selaras dengan arah kebijakan daerah dalam melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman dari paparan zat adiktif," katanya.
Ia berharap fatwa tersebut tidak berhenti sebagai seruan moral, tetapi menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan keluarga dalam mengawasi penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkoba.
Menurut Agus, pengawasan di lapangan harus diperkuat bersamaan dengan peningkatan edukasi kepada masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, agar tidak terjebak pada penyalahgunaan vape yang dapat menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika.
"Yang paling penting sekarang adalah pengawasan di lapangan harus diperkuat. Edukasi kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, juga harus terus digencarkan agar mereka tidak terjebak pada penyalahgunaan vape yang dapat menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika," tegasnya.
Agus menambahkan, kolaborasi seluruh elemen masyarakat menjadi kunci untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari berbagai modus baru peredarannya.
"Dengan adanya fatwa ini, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk menjaga Jawa Timur tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.










