gerbang baru nusantara

Perpres 111/2025 Terbit, Fraksi PKS DPRD Jatim Minta Pemprov Jatim Segera Siapkan Perda LGBT

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jawa Timur Puguh Wiji Pamungkas mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyiapkan regulasi daerah sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 111 Tahun 2025 guna memperkuat implementasi kebijakan di tingkat daerah.

Ari Setiabudi
Selasa, 07 Juli 2026
Bagikan img img img img
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Timur Puguh Wiji Pamungkas menyampaikan perlunya regulasi daerah sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 111 Tahun 2025.

DPRD Jatim Dorong Regulasi Turunan Perpres 111/2025

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta segera menyiapkan regulasi turunan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mengatakan langkah Presiden Prabowo Subianto tersebut merupakan kebijakan yang patut diapresiasi dan perlu ditindaklanjuti di tingkat daerah agar implementasinya lebih efektif.

"Saya mengapresiasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Ini menjadi momentum untuk menegaskan komitmen kita sebagai bangsa yang memiliki warisan budaya, nilai-nilai luhur, dan norma yang telah lama dijaga," ujar Puguh, Selasa (07/07/2026).

Menurutnya, Jawa Timur hingga kini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) yang secara khusus mengatur tindak lanjut terhadap kebijakan tersebut.

Karena itu, ia menilai sudah saatnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD menginisiasi regulasi sebagai respons atas kebijakan pemerintah pusat.

"Di Jawa Timur sendiri belum ada perda ataupun pergub yang mengatur hal ini. Saya pikir ini menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menginisiasi regulasi sebagai respons terhadap Perpres tersebut," katanya.

Baca Selengkapnya:

Regulasi Dinilai Perkuat Ketahanan Sosial

Puguh menilai kebutuhan regulasi di Jawa Timur menjadi semakin penting mengingat provinsi ini merupakan daerah dengan jumlah penduduk terbesar kedua di Indonesia sekaligus memiliki banyak pusat pendidikan.

Menurutnya, daerah seperti Surabaya, Malang, Jember, dan sejumlah wilayah lainnya membutuhkan langkah implementasi yang terukur agar kebijakan nasional dapat diterapkan sesuai karakteristik daerah.

"Jawa Timur memiliki banyak pusat keunggulan pendidikan seperti Surabaya, Malang, Jember, dan beberapa daerah lainnya. Karena itu perlu ada langkah-langkah yang terukur agar kebijakan nasional dapat diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan daerah," ucapnya.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur tersebut berharap regulasi di tingkat daerah tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun langkah pembinaan masyarakat dan penguatan ketahanan sosial.

"Dengan adanya regulasi di tingkat daerah, implementasi kebijakan nasional akan lebih efektif sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan sosial, melindungi generasi muda, dan mempersiapkan masa depan bangsa," pungkas anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) Malang Raya tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu