gerbang baru nusantara

Jatim Butuh Perda LGBT, Sumardi Beber Alasannya

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur Sumardi mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan regulasi daerah sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang menjadi pedoman kebijakan umum pertahanan negara.

Try Wahyudi
Selasa, 07 Juli 2026
Bagikan img img img img
Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur Sumardi menyampaikan perlunya regulasi daerah sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 111 Tahun 2025.

Sumardi Dorong Regulasi Daerah sebagai Tindak Lanjut Perpres 111/2025

SURABAYA – Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, menilai sudah saatnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki regulasi daerah sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Menurut politikus Partai Golkar tersebut, regulasi daerah diperlukan sebagai pedoman implementasi kebijakan pemerintah pusat di tingkat daerah.

"Gerakan mereka tersembunyi seperti gerakan terorisme. Ini sangat berbahaya sekali dan justru akan merusak moral bangsa," ujar Sumardi, Selasa (07/07/2026).

Sumardi berpendapat penyebaran gerakan LGBT merupakan ancaman terhadap nilai-nilai agama dan tatanan sosial. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah melalui langkah-langkah yang terukur.

Minta Pemerintah Daerah Tingkatkan Kewaspadaan

Mantan advokat tersebut juga meminta kepala daerah dan seluruh pemangku kepentingan meningkatkan kewaspadaan terhadap fenomena yang menjadi perhatian tersebut.

"Dalam hal ini saya menekankan perlunya kewaspadaan. Kekhawatiran utamanya adalah perilaku ini berpotensi menyebar dan menular dengan cepat di kalangan generasi muda, terutama melalui media sosial dan komunitas tertutup," katanya.

Ia berharap adanya regulasi daerah dapat menjadi dasar penyusunan langkah pembinaan masyarakat dan penguatan ketahanan sosial di Jawa Timur.

Baca Selengkapnya:

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Menjadi Acuan Kebijakan Pertahanan

Dalam naskah berita disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Perpres tersebut diterbitkan sebagai pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara sekaligus menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam periode 2025–2029.

Dalam lampiran Perpres dijelaskan analisis ancaman terhadap pertahanan negara yang dikelompokkan ke dalam ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu