gerbang baru nusantara

Pemerintah Gratiskan Sekolah Negeri dan Swasta Tahun 2027, Rasiyo: Harus Hati-Hati Keluarkan Kebijakan

Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Rasiyo, meminta pemerintah berhati-hati dalam menerapkan kebijakan sekolah gratis bagi sekolah negeri dan swasta mulai 2027. Menurutnya, keberhasilan program tersebut harus didukung tata kelola yang baik, kesiapan anggaran, serta keberlanjutan fiskal nasional maupun daerah.

Try Wahyudi
Selasa, 07 Juli 2026
Bagikan img img img img
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Rasiyo, mengingatkan pemerintah agar menyiapkan kebijakan sekolah gratis secara matang dengan dukungan anggaran dan tata kelola yang baik.

SURABAYA — Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Rasiyo, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan sekolah gratis bagi sekolah negeri maupun swasta yang direncanakan mulai 2027.

Menurut politikus Partai Demokrat tersebut, setiap kebijakan pendidikan yang berdampak luas harus disiapkan secara matang, terutama dari aspek tata kelola, kesiapan anggaran, dan keberlanjutan pelaksanaannya.

"Mulai tata kelola Bosda yang belum jelas pelaksanaannya, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masih menghadapi berbagai persoalan tata kelola. Karena itu, perlu kehati-hatian dalam mengeluarkan kebijakan yang semuanya bersifat gratis," kata Rasiyo, Selasa (07/07/2026).

Sekolah Gratis Harus Didukung Kesiapan Anggaran

Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur itu menilai pelaksanaan sekolah gratis harus benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat sebelum menetapkan skema pembiayaan pendidikan gratis.

"Strata masyarakat di Indonesia itu ada desil satu sampai lima. Perlu dipertimbangkan juga ketersediaan anggarannya," jelasnya.

Rasiyo mengakui pemerintah saat ini memiliki berbagai program yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, menurutnya, setiap program harus dibarengi dengan dukungan anggaran yang memadai agar pelaksanaannya berjalan efektif.

"Programnya bagus, tetapi praktiknya jangan sampai tidak didukung anggaran. Ini harus dipikirkan pemerintah," ujarnya.

Ia menambahkan, pendidikan gratis merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi amanat konstitusi untuk menyejahterakan rakyat.

"Pemerintah harus menyejahterakan rakyat merupakan amanat Undang-Undang Dasar. Namun, lihat dulu apakah anggarannya tersedia atau tidak," tegasnya.

Baca Selengkapnya: DPRD Provinsi Jawa Timur juga mendorong peningkatan kualitas pendidikan melalui pengembangan sekolah nasional terintegrasi sebagai upaya mencetak sumber daya manusia unggul

Kebijakan Mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi

Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati persiapan kebijakan sekolah gratis hingga jenjang SMP sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024.

Berdasarkan dokumen kesepakatan Panitia Kerja Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2027, kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan sekolah gratis tersebut akan diakomodasi dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.

Kebijakan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap melalui penguatan skema pembebasan biaya pendidikan dasar bagi peserta didik pada satuan pendidikan SD/MI, SMP/MTs, atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Pelaksanaannya tetap memperhatikan prinsip keadilan, kualitas layanan pendidikan, serta keberlanjutan fiskal nasional dan daerah.

Baca Selengkapnya: DPRD Provinsi Jawa Timur juga mendorong sekolah dan pesantren menyediakan layanan psikolog sebagai bagian dari penguatan kualitas pendidikan dan perlindungan peserta didik

Kualitas Pendidikan Harus Tetap Menjadi Prioritas

Rasiyo menegaskan bahwa keberhasilan program sekolah gratis tidak hanya diukur dari hilangnya beban biaya pendidikan, tetapi juga dari kualitas layanan pendidikan yang diterima peserta didik.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut didukung tata kelola yang baik, pembiayaan yang berkelanjutan, serta tidak mengurangi mutu layanan pendidikan di sekolah negeri maupun swasta.

Baca Selengkapnya: DPRD Provinsi Jawa Timur juga mendukung kebijakan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dan pembentukan karakter peserta didik

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu