DPRD Jatim Dukung Pembatasan Gadget di Sekolah, Suli Da’im Minta Juknis Diperjelas
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, DR Suli Da’im, mendukung kebijakan pembatasan penggunaan gadget di sekolah yang digagas Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Ia menilai kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat, namun meminta petunjuk teknis yang jelas agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan multitafsir.
DPRD Jatim Nilai Pembatasan Gadget Bentuk Komitmen Pemerintah
SURABAYA – Kebijakan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah mendapat respons positif dari berbagai kalangan, termasuk dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, DR Suli Da’im, menilai langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih sehat, fokus, dan berkarakter di tengah derasnya arus digitalisasi.
Menurut Suli Da’im, kebijakan pembatasan penggunaan gadget di sekolah sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
“Aturan ini secara tegas menekankan pentingnya pengawasan penggunaan teknologi digital oleh anak, khususnya di lingkungan pendidikan formal,” ujar Suli Da’im, Rabu (15/04/2026).
Pembatasan Gadget Diterapkan di SMA, SMK, dan SLB
Suli Da’im menjelaskan, kebijakan pembatasan penggunaan gadget akan diterapkan pada jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Jawa Timur.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan meminimalisasi distraksi belajar, mencegah paparan konten negatif, serta mengurangi potensi kecanduan digital yang semakin meningkat di kalangan pelajar.
Ketua Umum IKA Umsura itu menyambut baik kebijakan tersebut sebagai langkah progresif dalam dunia pendidikan.
“Saya menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah progresif. Namun demikian, ada catatan penting agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada tataran normatif. Diperlukan petunjuk teknis (juknis) yang lebih aplikatif agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif dan tidak menimbulkan multitafsir,” katanya.
Baca Selengkapnya
-
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Hidayat puji kebijakan pusat terkait perlindungan anak di ruang digital
-
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni apresiasi pembatasan akses media sosial anak
-
Rasiyo Komisi E DPRD Jawa Timur tekankan penguatan regulasi judol demi perlindungan anak
DPRD Jatim Minta Juknis Pembatasan Gadget Diperjelas
Mantan Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim periode 2014–2019 itu menilai sejumlah aspek teknis perlu diperjelas dalam juknis kebijakan tersebut.
Beberapa di antaranya meliputi mekanisme pembatasan penggunaan gadget di dalam kelas, pengaturan penggunaan perangkat digital untuk kebutuhan pembelajaran, peran guru dalam pengawasan, hingga keterlibatan orang tua dalam mendukung kebijakan di rumah.
Menurutnya, tanpa panduan teknis yang jelas, implementasi kebijakan berpotensi berbeda-beda antar sekolah dan dapat memunculkan resistensi.
Selain itu, Suli Da’im menegaskan pendekatan yang diterapkan juga harus bersifat edukatif, bukan semata-mata represif.
“Pembatasan gadget harus diiringi dengan literasi digital yang kuat, sehingga siswa tidak hanya dibatasi, tetapi juga dibekali kemampuan menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Momentum Penguatan Karakter dan Literasi Digital
Suli Da’im menilai kebijakan pembatasan gadget menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan di Jawa Timur untuk menyeimbangkan pemanfaatan teknologi dan pembentukan karakter peserta didik.
Di satu sisi, digitalisasi tetap menjadi kebutuhan dalam proses pembelajaran. Namun, di sisi lain, kontrol dan etika penggunaan teknologi juga perlu diperkuat.
Politisi senior tersebut berharap sinergi antara pemerintah, sekolah, guru, dan orang tua dapat memperkuat implementasi kebijakan tersebut.
“Dengan adanya sinergi antara pemerintah, sekolah, guru, dan orang tua, kebijakan pembatasan gadget ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan teknologi yang tidak terkendali,” pungkasnya.










