Komisi E DPRD Jatim Dorong Peningkatan Kesejahteraan Guru
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mendukung wacana pemberian gaji minimal Rp5 juta bagi guru. Menurutnya, kesejahteraan guru harus menjadi prioritas dan besaran gaji idealnya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) agar sesuai dengan kondisi di masing-masing daerah
SURABAYA — Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menyambut positif wacana pemberian gaji minimal Rp5 juta per bulan bagi guru. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan guru merupakan persoalan yang telah lama menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan harus menjadi prioritas dalam kebijakan pendidikan nasional.
Puguh menilai guru merupakan elemen utama dalam mencetak sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu, kesejahteraan tenaga pendidik perlu mendapat perhatian serius dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Saya pikir gagasan yang disampaikan salah satu anggota Komisi X DPR RI cukup bagus. Isu terkait kesejahteraan guru ini memang menjadi isu lama yang sampai hari ini masih menyisakan permasalahan yang cukup serius," ujarnya.
Kesejahteraan Guru Menentukan Kualitas Pendidikan
Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jawa Timur itu mengatakan kualitas pendidikan tidak dapat dilepaskan dari kualitas dan kesejahteraan guru. Semakin kompeten dan sejahtera seorang guru, semakin besar peluang melahirkan generasi yang unggul dan berdaya saing.
"Guru adalah salah satu instrumen dalam mencetak dan melahirkan generasi berkualitas. Semakin berkualitas guru, semakin kompeten guru, maka akan berbanding lurus dengan kualitas anak-anak bangsa yang mereka didik," katanya.
Puguh juga menyoroti masih rendahnya tingkat kesejahteraan guru honorer. Berdasarkan data yang ia sampaikan, sekitar 74 persen guru honorer masih menerima penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan, bahkan sekitar 13 persen memperoleh penghasilan kurang dari Rp500 ribu per bulan.
Menurutnya, kondisi serupa juga masih banyak ditemui di Jawa Timur, khususnya pada guru yang mengajar di lembaga pendidikan swasta.
"Masih sangat banyak guru, khususnya di sekolah swasta, yang menerima gaji tidak memadai. Kondisi itu tentu tidak sebanding dengan pengabdian mereka dalam mendidik anak-anak bangsa," tegasnya.
Baca Selengkapnya:
Usulkan Acuan UMP dan UMK
Puguh mendukung upaya mengawal alokasi anggaran peningkatan kesejahteraan guru dalam APBN Tahun Anggaran 2027, bahkan apabila memungkinkan mulai diakomodasi pada APBN Tahun Anggaran 2026.
Ia juga mengusulkan agar besaran gaji guru mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sehingga lebih realistis dan mempertimbangkan kondisi ekonomi di setiap daerah.
"Saya sepakat apabila patokannya adalah UMP atau UMK. Itu merupakan ukuran yang relevan. Ketika guru memperoleh penghasilan yang layak, saya yakin kinerja mereka dalam mengawal pendidikan anak-anak bangsa juga akan semakin baik," ujarnya.
Legislator asal Daerah Pemilihan Malang Raya itu menambahkan, Jawa Timur masih menghadapi tantangan berupa kesenjangan kualitas pendidikan antara wilayah perkotaan dan perdesaan. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan guru diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk memperkuat pemerataan kualitas pendidikan.
"Disparitas kualitas pendidikan di Jawa Timur masih cukup tinggi antara daerah perkotaan dan perdesaan. Karena itu, gagasan ini patut kita sambut positif. Semoga dapat terealisasi dan menjadi harapan baru bagi para guru agar semakin fokus dan bersemangat mencetak generasi bangsa yang berkualitas serta berdaya saing," pungkasnya.










