Komisi E DPRD Jatim Cari Solusi Tambahan TPG 35.680 Guru yang Belum Cair
Komisi E DPRD Jawa Timur mengawal pemenuhan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi 35.680 guru SMA, SMK, dan SLB yang belum memperoleh haknya akibat tidak teralokasinya Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025. DPRD mendorong solusi melalui DAU tambahan atau skema lain yang sesuai regulasi.
Audiensi Ungkap Kendala Pemenuhan Tambahan TPG Guru Jatim
SURABAYA — Di tengah capaian Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah siswa terbanyak diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) selama tujuh tahun berturut-turut sejak 2019, terdapat persoalan yang masih dihadapi ribuan guru di Jawa Timur.
Sebanyak 35.680 guru SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur hingga kini belum menerima tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tahun 2025. Padahal, batas waktu pembayaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 adalah 30/06/2026.
Persoalan tersebut mengemuka dalam audiensi Forum Komunikasi TPG Jawa Timur bersama Komisi E DPRD Jawa Timur dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di ruang Komisi E DPRD Jatim, Selasa (09/06/2026).
Dalam audiensi tersebut terungkap bahwa sumber pendanaan tambahan TPG berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari APBN. Namun, pada Tahun 2025 terjadi keterlambatan pengunggahan data calon penerima sehingga Jawa Timur tidak memperoleh alokasi DAU sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 77 Tahun 2025.
“TPG Tahun 2025 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena provinsi diminta mengirimkan data calon penerima. Ada keterlambatan karena data yang diminta bukan hanya guru di bawah naungan Dinas Pendidikan Jawa Timur, tetapi juga guru pendidikan agama di bawah Kementerian Agama. Data baru dikirim pada akhir Agustus 2025 sehingga baru bisa diunggah pada 10 September pukul 20.00 WIB. Hanya berselisih dua jam sebelum KMK diterbitkan sehingga Jawa Timur tidak memperoleh alokasi DAU untuk TPG,” ujar perwakilan Dinas Pendidikan Jawa Timur.
DPRD Jatim Dorong Solusi melalui DAU Tambahan atau APBD
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo, menyayangkan persoalan tersebut dapat terjadi. Namun demikian, ia meminta seluruh pihak fokus mencari solusi agar hak para guru tetap dapat dipenuhi.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama. Tidak perlu mencari kambing hitam, tetapi bagaimana risiko ini dapat dicarikan solusi terbaik. Mudah-mudahan ada target pendapatan yang lebih sehingga dapat dialokasikan untuk pemenuhan TPG. Nanti Badan Anggaran dan TAPD dapat membahas persoalan ini bersama OPD terkait agar tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas politikus Partai Demokrat tersebut.
Di sisi lain, perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur menyampaikan keberatan apabila tambahan TPG dibebankan kepada APBD Jawa Timur. Alasannya, alokasi belanja pegawai Pemprov Jatim Tahun 2026 sudah mendekati batas mandatory spending sebesar 30 persen.
“Jika dana TPG dimasukkan ke dalam belanja pegawai, maka akan melampaui ambang batas 30 persen. Berbeda jika pendanaannya berasal dari DAU tambahan yang tidak masuk dalam komponen tersebut,” jelas perwakilan BPKAD.
Baca Selengkapnya:
-
DPRD Jatim mendorong penyelesaian status dan kesejahteraan ribuan guru non-ASN di Jawa Timur
-
DPRD Jatim menekankan pentingnya pendidikan yang berorientasi pada kualitas dan pemerataan kesempatan belajar
-
DPRD Jatim melakukan pengawasan langsung terhadap dugaan pungutan di sekolah demi menjaga tata kelola pendidikan yang akuntabel
Komisi E DPRD Jatim Susun Langkah Tindak Lanjut
Koordinator Forum Komunikasi TPG Jawa Timur, Abi Nahar, menjelaskan bahwa tambahan TPG mulai diberikan sejak Tahun 2023 sebagai bentuk kebijakan pemerintah pusat bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin).
“TPG biasanya cair pada akhir tahun. Tahun 2023 cair 50 persen, Tahun 2024 cair 100 persen, tetapi TPG Tahun 2025 hingga Juni 2026 belum cair. Padahal guru-guru di bawah naungan pemerintah kabupaten/kota sudah menerima tambahan TPG tersebut,” ujarnya.
Abi menegaskan bahwa para guru berharap hak mereka dapat segera dipenuhi tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan, menyampaikan bahwa audiensi menghasilkan tujuh poin kesimpulan.
Salah satunya adalah permintaan agar Dinas Pendidikan Jawa Timur memberikan informasi resmi, transparan, dan akuntabel mengenai perkembangan proses pembayaran tambahan TPG secara berkala kepada para guru.
“Kami berkomitmen mengupayakan terealisasinya pemenuhan hak ASN guru SMA, SMK, dan SLB se-Jawa Timur terkait tambahan TPG dari komponen THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025. Komisi E juga akan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri serta kementerian dan lembaga terkait guna memperoleh kepastian solusi,” tegas Jairi.
Komisi E DPRD Jawa Timur juga akan melakukan pendalaman bersama Dinas Pendidikan, Bappeda, BPKAD, BKD, Inspektorat, Biro Hukum, dan instansi terkait guna memperoleh kejelasan serta solusi yang sesuai regulasi.










