gerbang baru nusantara

DPRD Jatim Minta Orang Tua Waspadai Anak Kecanduan Judi Online

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Rasiyo, meminta orang tua memperketat pengawasan penggunaan gadget guna mencegah kecanduan judi online dan gangguan mental pada anak.

Adi Suprayitno
Kamis, 19 Februari 2026
Bagikan img img img img
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo, menyampaikan pentingnya pengawasan orang tua dalam mencegah kecanduan judi online pada anak.

Rasiyo Soroti Gangguan Mental Anak Akibat Judol

Surabaya – Meningkatnya kasus gangguan mental pada anak akibat kecanduan judi online (judol) harus segera diantisipasi. DPRD Jawa Timur (Jatim) meminta orang tua memperketat pengawasan terhadap anak, terutama saat menggunakan gadget.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Rasiyo, menegaskan peran orang tua sangat krusial dalam memantau aktivitas keseharian anak di rumah.

“Peran orang tua sangat menentukan dalam membimbing dan mengontrol aktivitas anak, terutama saat berada di rumah,” ujar Rasiyo.

Menurutnya, setelah jam pelajaran selesai, anak lebih banyak menghabiskan waktu di rumah. Pada fase tersebut, tanggung jawab pengawasan tidak lagi berada di guru, melainkan sepenuhnya pada orang tua.

Pengawasan Gadget dan Pembatasan Aplikasi Dinilai Mendesak

Rasiyo menjelaskan, pihak sekolah pada umumnya telah menerapkan pengawasan penggunaan telepon seluler. Perangkat hanya boleh digunakan untuk kepentingan pembelajaran tertentu, sementara di luar itu wajib disimpan atau dikumpulkan.

“Penggunaan telepon seluler di sekolah diawasi dengan baik. Saat pembelajaran berlangsung, perangkat dikumpulkan dan diawasi oleh wali kelas,” jelasnya.

Komisi E DPRD Jatim juga mendukung program Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam upaya pembatasan penggunaan gadget untuk anak. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meminimalisasi paparan konten negatif, termasuk judi online, yang berpotensi memicu kecanduan dan gangguan mental.

“Sejumlah negara telah menerapkan pembatasan penggunaan gadget bagi anak untuk mencegah kecanduan terhadap konten negatif,” tambahnya.

DPRD Jatim Perkuat Regulasi dan Pengawasan Judol

Sikap tersebut sejalan dengan langkah DPRD Jatim yang tengah merevisi Peraturan Daerah tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum) guna mengantisipasi maraknya judi online dan pinjaman online ilegal (baca selengkapnya: revisi perda untuk memperkuat pengawasan dan sanksi terhadap judol dan pinjol) di https://dprd.jatimprov.go.id/berita/15081/dprd-jatim-revisi-perda-trantibum-bahaya-judol-dan-pinjol-diwaspadai.

Komisi A DPRD Jatim sebelumnya juga menegaskan pentingnya revisi Perda Trantib untuk mengatasi maraknya praktik pinjol dan judol di masyarakat (baca selengkapnya: dorongan regulasi daerah guna menekan dampak sosial judol dan pinjol) di https://dprd.jatimprov.go.id/berita/15028/komisi-a-dprd-jatim-revisi-perda-trantib-atasi-pinjol-judol.

Bahkan, dampak serius kecanduan judi online telah memicu gangguan kesehatan jiwa, sebagaimana tercatat puluhan warga dirawat akibat judol (baca selengkapnya: laporan pasien gangguan jiwa akibat judi online dan respons DPRD Jatim) di https://dprd.jatimprov.go.id/berita/14150/51-orang-masuk-rs-jiwa-menur-akibat-judol-komisi-a-dprd-jatim-dorong.

DPRD Jatim menilai pencegahan kecanduan judi online pada anak harus dimulai dari keluarga melalui pengawasan intensif, literasi digital, dan pembatasan akses aplikasi berisiko.

 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu