Pemerintah Rencana Naikkan Gaji ASN, Komisi A DPRD Jatim Ingatkan Kinerja Harus Setimpal
Pemerintah berencana menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, hingga pejabat negara. Rencana kenaikan gaji tersebut menjadi salah satu poin dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Pemerintah berencana menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, hingga pejabat negara. Rencana kenaikan gaji tersebut menjadi salah satu poin dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk mewujudkan kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif.
Hal ini sejalan dengan capaian Indeks Sistem Merit pada aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin sebesar 67 persen, serta aspek manajemen kinerja sebesar 61 persen.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansyah, menilai langkah pemerintah sudah sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan ASN.
“Karena itu bagian dalam rangka mensejahterakan perangkat negara, tentu masyarakat juga berharap pelayanan yang diberikan, kualitas pelayanan kepada masyarakat juga setimpal dengan yang mereka dapatkan. Itu yang kita harapkan, sehingga kinerja dan kreativitas harus ditingkatkan,” ujar Dedi kepada wartawan di Surabaya, Senin (22/9/2025).
Politisi muda Partai Demokrat ini juga mengingatkan bahwa kebijakan kenaikan gaji tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi nasional. “Jadi memang kita harus mengukurnya dengan inflasi, kemudian peningkatan harga, dan sebagainya. Negara itu selalu menyesuaikan itu,” jelasnya.
Namun, Dedi kembali menekankan agar pemerintah tetap memperhatikan situasi ekonomi terkini. “Tetapi ya sebagai DPR, kita berharap aware dengan kondisi hari ini, bahwa dengan kondisi ekonomi yang agak kurang baik begini, tentu kualitasnya perlu dipertanyakan lagi. Sehingga masyarakat merasa layak, oh ini layak mereka diberikan kenaikan gaji tadi,” katanya.
Lebih lanjut, Dedi mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto sendiri tengah menyiapkan kebijakan penggajian berbasis kinerja. “Seingat saya, Pak Prabowo juga sedang menerapkan gaji berdasarkan kinerja itu. Pak Prabowo menaikkan ini juga memastikan standar yang disiapkan oleh MenPAN-RB,” tutupnya.










