Fraksi Golkar DPRD Jatim Setujui Transformasi Jamkrida, Siap Perluas Kredit UMKM
Fraksi Golkar DPRD Jawa Timur menyetujui Raperda perubahan bentuk hukum PT Jamkrida menjadi Perseroda. Golkar menilai transformasi ini penting untuk memperluas akses kredit bagi UMKM dan memperkuat kontribusi ekonomi daerah.
Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Siadi, Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Jatim, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (06/10/2025).
Dorongan Penguatan Peran Jamkrida bagi UMKM dan Koperasi
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Golkar menilai PT Jamkrida Jatim merupakan salah satu BUMD berorientasi profit yang juga memiliki fungsi sosial untuk mendukung penguatan koperasi dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pada tahun 2024, PT Jamkrida menyetorkan dividen sebesar Rp2,5 miliar ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perusahaan ini juga telah menjamin 345 ribu koperasi dan UMKM melalui skema penjaminan kredit. Berdasarkan penilaian formal, kinerja perusahaan memperoleh predikat Level A (sehat level bawah).
Modal disetor saat ini mencapai Rp180 miliar dari total modal dasar Rp600 miliar.
Menurut Fraksi Golkar, meskipun sebagian laba bersih tidak disetor ke PAD, hasil usaha tetap dimanfaatkan untuk memperkuat kapasitas penjaminan kredit bagi pelaku UMKM.
(Baca selengkapnya: Raperda ini juga telah melalui proses fasilitasi oleh Kemendagri, yang menekankan penyempurnaan teknis dan yuridis.).
Tindak Lanjut Catatan Kemendagri
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan beberapa catatan perbaikan dalam hasil fasilitasi Raperda ini.
Perubahan tersebut meliputi:
-
Penyesuaian judul perda dengan penambahan frasa Perubahan Bentuk Hukum.
-
Penyempurnaan redaksional pada konsideran Menimbang.
-
Penambahan empat dasar hukum pada konsideran Mengingat.
-
Revisi ayat (4) Pasal 7 terkait penyertaan modal, dari istilah Pemerintah Daerah menjadi Pemerintah Provinsi.
Fraksi Golkar menegaskan bahwa seluruh koreksi dari Kemendagri telah ditindaklanjuti sehingga draf Raperda siap disahkan.
(Baca selengkapnya: Koreksi serupa juga telah disoroti Fraksi PKS dalam rapat yang sama)
Harapan untuk Transformasi Ekonomi Daerah
Fraksi Golkar menekankan bahwa tujuan pembentukan BUMD, termasuk PT Jamkrida Jatim, adalah memberikan manfaat nyata bagi perkembangan perekonomian daerah. Selain itu, perusahaan juga diharapkan menyediakan layanan publik berupa barang atau jasa kepada masyarakat dan menghasilkan laba berkelanjutan untuk menopang PAD.
“Penetapan perda ini telah memenuhi ketentuan hukum dan mengikuti arahan Kemendagri. Fraksi Partai Golkar menyetujui penetapan Perda tentang Perseroda PT Jamkrida. Semoga transformasi ini mampu mendorong perekonomian daerah dan memperluas akses pembiayaan bagi koperasi, UMKM, serta dunia usaha,”
ujar Siadi.










