gerbang baru nusantara

Potensi Minim, Pajak Alat Berat Dihapus Dari Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, menjelaskan penghapusan Pajak Alat Berat dari Raperda Pajak Daerah dilakukan karena potensi penerimaan minim dan biaya pemungutan yang tinggi. Pemprov Jatim memastikan kebijakan ini tidak berpihak pada korporasi besar dan tidak membebani UMKM.

Fathis Su'ud
Kamis, 16 Oktober 2025
Bagikan img img img img
Sekdaprov Jawa Timur, Adhy Karyono, saat membacakan jawaban Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim terkait Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Adhy Karyono, mewakili Gubernur Jawa Timur membacakan jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jatim atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (16/10/2025), di Gedung DPRD Provinsi Jatim.


 

Penghapusan Pajak Alat Berat untuk Efisiensi Pemungutan

Dalam paparannya, Adhy Karyono menjelaskan tanggapan atas pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) yang menyoroti data potensi Pajak Alat Berat (PAB) yang dinilai tidak komprehensif.

Menurut Adhy, penetapan potensi PAB didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan PAB Tahun 2025. Regulasi tersebut hanya melampirkan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) dari 75 merek dan tipe alat berat.

Secara faktual, di Jawa Timur hanya terdapat 16 unit alat berat yang merek tipenya tercantum dalam lampiran NJAB tersebut, dengan potensi penerimaan hanya sekitar Rp7,1 juta.

“Oleh karena itu, kebijakan untuk tidak melakukan pemungutan Pajak Alat Berat merupakan langkah yang efektif dalam efisiensi pemungutan pajak daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” jelas Adhy Karyono.

(Baca Selengkapnya: Tanggapan Pemerintah Provinsi terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Jatim — terkait pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)


 

Bukan Keberpihakan pada Korporasi Besar

Adhy menegaskan, kebijakan untuk tidak memungut Pajak Alat Berat tidak dimaksudkan sebagai keberpihakan terhadap korporasi besar di sektor konstruksi, pertambangan, maupun industri, melainkan karena biaya operasional pemungutan tidak sebanding dengan potensi penerimaan.

“Kebijakan ini murni untuk efisiensi dan rasionalisasi anggaran, bukan keberpihakan kepada pihak tertentu,” ujar Adhy Karyono.

Sementara itu, mengenai penambahan objek retribusi, Adhy menjelaskan bahwa langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan tertib tata kelola penerimaan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memaksimalkan pembiayaan operasional pelayanan publik.

(Baca selengkapnya: Tanggapan atau Jawaban Pemerintah terhadap Fraksi DPRD Jatim — membahas efektivitas revisi Perda Pajak dan Retribusi. Sumber)


 

Tidak Membebani UMKM dan Kelompok Rentan

Terkait kekhawatiran sejumlah fraksi DPRD Jatim bahwa revisi Perda tersebut dapat membebani kelompok rentan dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Adhy menegaskan bahwa perubahan aturan ini tidak berdampak negatif terhadap masyarakat.

“Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 lebih mengarah pada peningkatan efektivitas pemungutan dan tertib tata kelola penerimaan daerah dengan mempertimbangkan aspek filosofis dan sosiologis, sehingga tidak membebani masyarakat, termasuk kelompok rentan dan UMKM,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa perubahan Perda ini tidak menimbulkan dampak sosial ekonomi (impact assessment) yang merugikan masyarakat, melainkan mendukung kemudahan berinvestasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami pastikan perubahan ini tidak menimbulkan dampak sosial ekonomi dan justru memperkuat kemudahan berusaha di Jawa Timur,” pungkas Adhy Karyono.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu