Khofifah Tegas! Lima Perda Dicabut, Satu Dipertahankan Demi Kepentingan Jatim
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyetujui pencabutan lima Perda dan menolak satu pencabutan, yakni Perda tentang Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh Malang yang dinilai masih relevan dengan kewenangan Pemprov Jatim.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan pendapat resmi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Jawa Timur tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur.
Penyampaian pendapat ini merupakan tindak lanjut dari Nota Penjelasan DPRD Jatim yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Minggu (13/10/2025).
“Kami memahami semangat DPRD Jatim untuk melakukan penataan regulasi agar sesuai dengan kewenangan daerah dan kebutuhan hukum terkini,” ujar Khofifah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim.
Enam Perda Masuk Usulan Pencabutan
Dalam penjelasannya, Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa Raperda ini disusun dengan metode omnibus, di mana enam Perda akan dicabut melalui satu regulasi terpadu. Pencabutan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
Adapun enam Perda yang diusulkan untuk dicabut, meliputi:
-
Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Modern, dan Penataan Pasar Tradisional di Provinsi Jawa Timur.
-
Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang.
-
Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang.
-
Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Perfilman di Jawa Timur.
-
Perda Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur.
-
Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik di Provinsi Jawa Timur.
Khofifah menegaskan bahwa lima dari enam Perda tersebut disetujui untuk dicabut karena sudah tidak sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi.
“Misalnya, urusan pertambangan dan tata kelola pupuk kini menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai Undang-Undang dan Peraturan Presiden terbaru,” terang Khofifah.
(Baca Selengkapnya: Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I, DPRD Jatim dengarkan Pendapat Gubernur terkait Pencabutan Sejumlah Perda)
Satu Perda Dipertahankan karena Masih Relevan
Meski demikian, Gubernur Khofifah menolak pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang. Ia menilai peraturan tersebut masih relevan dan memiliki dasar hukum kuat untuk dipertahankan.
“Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor AU.106/7/7DBU-2025 tertanggal 01/10/2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memiliki kewenangan dalam pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh Malang,” jelas Khofifah.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyetujui pencabutan lima Perda dan mempertahankan satu Perda, yakni tentang pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh, karena dinilai masih diperlukan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat dilanjutkan dengan cermat agar tidak menimbulkan kekosongan hukum dan tetap mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tutup Khofifah.










