gerbang baru nusantara

Imbas Pemangkasan TKD, Anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Jatim Berkurang 40,8%

Imbas pemangkasan dana TKD oleh pemerintah pusat, anggaran Sekretariat DPRD Jatim turun 40,8%. Komisi A minta efisiensi dilakukan tanpa mengganggu fungsi dewan.

Yuli Iksanti
Senin, 03 November 2025
Bagikan img img img img
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Naufal Alghifary, menyampaikan laporan hasil pembahasan terkait penurunan TKD dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim.

Surabaya (03/11/2025) — Dampak kebijakan pemerintah pusat yang memangkas alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Jawa Timur pada tahun 2026 turut berimbas pada berkurangnya anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur hingga 40,8 persen.

Isu ini menjadi perhatian serius dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim dengan agenda Laporan Komisi-Komisi atas Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026, Senin (03/11/2025).

(Baca selengkapnya: Rapat Paripurna DPRD Jatim membahas hasil laporan komisi-komisi terhadap Rancangan Perda APBD 2026. Sumber berita terkait)


Komisi A Soroti Penurunan Anggaran Sekretariat DPRD

Penjelasan disampaikan oleh juru bicara Komisi A DPRD Jatim, Naufal Alghifary, yang menegaskan bahwa penurunan TKD berdampak langsung terhadap besaran anggaran Sekretariat DPRD.

“Turunnya dana transfer daerah menyebabkan anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2026 mengalami penurunan signifikan yang harus mendapat perhatian serius,” ujarnya.

Berdasarkan pagu rancangan awal APBD 2026, Sekretariat DPRD Jatim semula direncanakan menerima Rp565,2 miliar. Namun, setelah adanya surat dari Dirjen Keuangan tertanggal 03/09/2025 tentang penyesuaian TKD, serta tindak lanjut dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur melalui surat 30/09/2025, anggaran tersebut direvisi menjadi Rp334,4 miliar.

Artinya, terdapat penurunan sebesar Rp230,7 miliar.


Efisiensi Tanpa Mengorbankan Fungsi Legislatif

Naufal menekankan, dalam menyikapi efisiensi anggaran, Sekretariat DPRD Jatim harus tetap menjalankan peran vitalnya dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan fungsi substantif dewan.

“Efisiensi harus dilakukan tanpa mengorbankan kualitas kerja dan fungsi pengawasan DPRD,” tegasnya.

Ia menjelaskan, bentuk efisiensi yang disepakati antara lain dengan meninjau kembali frekuensi kegiatan seperti studi banding, kunjungan kerja, dan podcast, serta menggantinya dengan workshop domestik yang sesuai regulasi.

Belanja protokol, konsumsi, dan perjalanan dinas juga akan diprioritaskan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan pembahasan APBD dan APBD Perubahan (APBD-P).

Selain itu, Sekretaris DPRD diminta menyusun laporan penghematan dan pemanfaatan anggaran secara transparan, sebagai bentuk akuntabilitas dan responsivitas fiskal di tengah keterbatasan anggaran.


Efisiensi Juga Berlaku untuk Satpol PP dan Diskominfo Jatim

Selain Sekretariat DPRD, efisiensi juga diterapkan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.

Salah satunya Satpol PP Jatim, yang semula memperoleh Rp50,3 miliar dalam pagu KUA-PPAS APBD 2026, kini hanya menjadi Rp43,6 miliar, atau berkurang Rp6,6 miliar.

“Strategi efisiensi dilakukan dengan memangkas kegiatan nonprioritas seperti perjalanan dinas, pengadaan perlengkapan, serta biaya rapat yang bisa dilakukan secara daring,” jelas Naufal.

Ia menambahkan, kegiatan yang bersifat seremonial atau belum mendesak akan ditunda, sementara program utama seperti penegakan Perda, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat tetap menjadi prioritas.

Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim juga mengalami penyesuaian anggaran signifikan — dari Rp75 miliar menjadi Rp56,6 miliar.


Komisi A Dorong Diskominfo Tetap Jaga Kualitas Layanan Publik

Naufal mendorong agar Diskominfo tetap memaksimalkan perannya sebagai fasilitator transformasi digital dan penjamin akses informasi publik yang transparan, meskipun dengan sumber daya terbatas.

“Kritisnya, pengurangan belanja program tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas inovasi digital,” tandasnya.

Menurutnya, fokus pada belanja wajib dan prioritas harus dimaknai sebagai mandat untuk menjaga kualitas jaringan dan layanan publik digital yang berdampak langsung bagi masyarakat Jawa Timur.

“Fungsi vital pengelolaan layanan digital harus tetap berjalan optimal, sejalan dengan dorongan Komisi A DPRD Jatim untuk memperkuat transparansi pemerintahan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu