gerbang baru nusantara

Rasiyo Nilai TKA 2025 Langkah Nasional untuk Standarisasi Kompetensi Siswa

Petisi penolakan TKA 2025 meningkat pesat. Anggota DPRD Jatim Rasiyo menilai tes ini penting sebagai langkah nasional standarisasi kompetensi siswa, meski pelaksanaannya menuai kritik publik.

Norah Hasanah
Minggu, 02 November 2025
Bagikan img img img img
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. H. Rasiyo, M.Si, saat memberikan tanggapan terkait pelaksanaan TKA 2025 di Surabaya, (02/11/2025).

 

Petisi Penolakan TKA 2025 Terus Menguat

Petisi daring berjudul “Batalkan Pelaksanaan TKA 2025” semakin mendapat dukungan publik. Pemerintah didesak untuk konsisten menetapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pemetaan kompetensi siswa, bukan syarat seleksi masuk perguruan tinggi. Sampai Kamis (30/10/2025), petisi di situs change.org itu telah ditandatangani lebih dari 234.000 orang.

Di sejumlah daerah, termasuk Jawa Timur, pelaksanaan sistem baru ini menimbulkan tekanan bagi siswa. Sejumlah kritik dan penolakan muncul karena kebijakan dianggap mendadak tanpa sosialisasi memadai. TKA diumumkan pada 8 Juni 2025 dan diresmikan melalui Peraturan Nomor 45 Tahun 2025 pada 14 Juli 2025, sementara pelaksanaannya dijadwalkan awal November. Artinya, siswa hanya memiliki waktu sekitar 3,5 bulan untuk mempersiapkan diri.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Toni Toharuddin, meminta pelajar agar tidak mendramatisasi pelaksanaan TKA. Ia menilai, tes tersebut tidak jauh berbeda dari ujian sekolah biasa.

Sementara itu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriawan Salim, menilai TKA cenderung diterapkan secara wajib oleh banyak sekolah, meskipun Kementerian menyebut sifatnya sukarela.


 

Pemerintah Tegaskan TKA Tidak Bersifat Wajib

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan sejak awal bahwa TKA tidak bersifat wajib. Menurutnya, keikutsertaan siswa dalam TKA adalah keputusan sukarela.

“Jika ada siswa yang merasa terpaksa mengikuti TKA, itu tidak masuk akal. Sejak awal kami tegaskan, TKA tidak wajib,” ujarnya.


 

Rasiyo: TKA Upaya Nasional Ukur Kompetensi Akademik

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. H. Rasiyo, M.Si, menilai TKA merupakan langkah nasional yang baik untuk memetakan kemampuan akademik siswa secara menyeluruh.

“Sebenarnya tes kompetensi akademik itu untuk melihat kemampuan seorang siswa secara nasional. Kisi-kisinya bersifat nasional, jadi bagus untuk standarisasi,” ujarnya.

Rasiyo menjelaskan bahwa meskipun Kurikulum Merdeka diterapkan di seluruh provinsi, pelaksanaannya bisa berbeda di tiap daerah. Dengan TKA, menurutnya, hasil belajar bisa diukur secara objektif.

“TKA bisa digunakan untuk melihat sejauh mana siswa memahami ilmu sesuai kurikulum, untuk seleksi ke jenjang lebih tinggi, bahkan menjadi indikator akreditasi lembaga pendidikan,” tambah politisi Partai Demokrat itu.

Ia menilai kebijakan ini masih dalam tahap percobaan namun penting untuk disiapkan sejak awal. “TKA adalah bagian dari peran nasional yang tak bisa dihindari. Nantinya akan menjadi komponen penting dalam sistem seleksi pendidikan, termasuk PPDB,” ujarnya menegaskan.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu