gerbang baru nusantara

Fraksi PDIP DPRD Jatim Dorong Raperda Kehutanan Berkeadilan untuk Rakyat dan Lingkungan

raksi PDIP DPRD Jatim menegaskan pentingnya Raperda Kehutanan berkeadilan yang melindungi hutan dan menyejahterakan rakyat. Fuad Benardi: “Bukan sekadar dokumen, tapi keberpihakan nyata.”

Gegeh Bagus S
Kamis, 06 November 2025
Bagikan img img img img
Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat paripurna pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kehutanan di Gedung DPRD Jatim, (06/11/2025).

 

PDIP Tegaskan Komitmen Politik untuk Raperda Kehutanan

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Jawa Timur menegaskan dukungannya terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Melalui juru bicaranya, Fuad Benardi, Fraksi PDIP menyoroti pentingnya pembaruan regulasi kehutanan yang berkeadilan, partisipatif, dan berpihak kepada rakyat kecil.

“Tujuan kami bukan sekadar memberi pandangan normatif, tetapi memastikan Raperda ini menjadi instrumen nyata untuk melindungi hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya,” tegas Fuad dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (06/11/2025).

(Baca Selengkapnya: Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I: Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Penyelenggaraan Kehutanan)


 

Fraksi PDIP Soroti Kerusakan Hutan dan Relevansi Regulasi Lama

Dalam Naskah Akademik Raperda, disebutkan bahwa kondisi kawasan hutan di Jawa Timur mengalami tekanan serius akibat penurunan tutupan hutan, degradasi lahan, dan meningkatnya kawasan kritis. Dampak langsungnya terasa pada menurunnya daya dukung ekologis dan kualitas hidup masyarakat, terutama di wilayah Malang Selatan, Blitar, Bondowoso, dan Banyuwangi.

Politisi muda dari Dapil Surabaya ini menilai, situasi tersebut merupakan “titik krusial” yang menuntut kehadiran kebijakan baru.

“Hutan bukan sekadar sumber ekonomi, tapi penopang kehidupan rakyat. Karena itu, tata kelola kehutanan harus berorientasi pada keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis,” ujarnya.

Fraksi PDIP juga menilai tiga peraturan daerah yang selama ini mengatur kehutanan di Jawa Timur—yakni Perda Nomor 4 Tahun 2003, Nomor 6 Tahun 2005, dan Nomor 12 Tahun 2007—sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Berdasarkan Nota Penjelasan Gubernur Jawa Timur, peraturan tersebut sudah tidak sejalan dengan kebijakan nasional maupun dinamika sosial di lapangan.

“Oleh sebab itu, pembentukan Raperda ini menjadi langkah strategis dan moral untuk memperkuat otonomi daerah di bidang kehutanan, sekaligus menjawab tantangan krisis iklim dan konflik sosial yang masih tinggi,” jelas Fuad.

(Baca Selengkapnya: Khofifah Cabut 3 Perda Lama, Siapkan Raperda Baru Selamatkan Hutan Jatim)


 

Empat Kepentingan Utama Fraksi PDIP untuk Raperda Kehutanan

Fraksi PDIP menegaskan empat kepentingan utama dalam pembentukan Raperda ini:

  1. Memperkuat otonomi daerah agar pemerintah provinsi memiliki kewenangan yang jelas dalam pengelolaan kawasan hutan.

  2. Mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat melalui pemanfaatan hutan yang lestari berbasis ekonomi lokal seperti perhutanan sosial, koperasi hutan rakyat, dan ekowisata.

  3. Meningkatkan transparansi dan partisipasi publik melalui pembentukan forum komunikasi kehutanan daerah yang melibatkan akademisi, LSM, dan masyarakat adat.

  4. Menegakkan prinsip ekonomi hijau dan keberlanjutan ekologis agar hasil hutan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat tanpa merusak lingkungan.

“Keberhasilan Raperda ini akan diukur dari sejauh mana manfaatnya dirasakan rakyat kecil, bukan seberapa tebal dokumennya,” tegas Fuad.


 

Dorongan PDIP untuk Ekonomi Hijau dan Pengawasan Terpadu

Fraksi PDIP juga meminta agar pemerintah memperkuat sistem pengawasan terpadu, penegakan hukum yang tegas, serta keterbukaan data spasial agar publik dapat memantau pelaksanaan kebijakan kehutanan secara langsung.

Dalam konteks pembangunan ekonomi hijau, Fuad menilai sektor kehutanan harus menjadi penggerak kesejahteraan rakyat tanpa mengorbankan fungsi ekologis.

Ia mendorong pengembangan model ekonomi berbasis jasa lingkungan dan perdagangan karbon, di mana hasilnya digunakan untuk rehabilitasi hutan serta pemberdayaan masyarakat desa hutan.

“Jika Raperda ini dijalankan dengan komitmen politik yang kuat, Jawa Timur bisa menjadi pelopor kehutanan berkelanjutan yang menyejahterakan rakyat dan menjaga bumi,” tutup Fuad.

(Baca Selengkapnya: Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I: Penyampaian Penjelasan Gubernur tentang Raperda Kehutanan)

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu